Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Berita
Gerak Cepat KPKNL Mamuju, Dua Debitur Lunasi Kewajiban dengan Program Keringanan Utang
Ida Kade Sukesa
Rabu, 31 Maret 2021   |   425 kali

Mamuju - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju bergerak cepat dalam menyukseskan program Keringanan Utang yang dicanangkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Sampai dengan saat berita ini diturunkan pada Rabu (31/3), KPKNL Mamuju telah menerima dan menyetujui dua permohonan keringanan utang dari penanggung utang yang memenuhi kriteria untuk mengikuti program tersebut. Tingginya antusiasme penanggung utang terlihat dari penyelesaian kewajiban yang langsung dilakukan setelah permohonan keringanan utang yang mereka ajukan disetujui. 

Kepala KPKNL Mamuju Mahdi menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu berusaha bergerak secepat mungkin menyukseskan program Keringanan Utang. “Kami menyadari program ini merupakan program andalan DJKN yang menjadi wajah kita di tahun 2021. Tahun 2019 dan 2020 mungkin merupakan tahun revaluasi, tapi tahun ini adalah tahun Keringanan Utang. Selanjutnya, dengan melihat hasil-hasil yang sudah kami peroleh sejauh ini, kami optimis akan bisa menyelesaikan lebih banyak BKPN lagi yang merupakan bagian dari program ini,” tuturnya.

Menurut Kepala Seksi Piutang Negara (PN) KPKNL Mamuju Akhwan Prayogi, keberhasilan program ini merupakan hasil dari kegiatan pendekatan persuasif yang telah dilakukan sebelumnya, baik pendekatan yang disampaikan melalui surat maupun kunjungan langsung kepada para debitur. “Mengingat tingginya antusiasme para penanggung utang dan efektivitas pendekatan persuasif yang telah dilakukan, KPKNL Mamuju akan terus berupaya melakukan pendekatan yang sama untuk penanggung utang lainnya guna menyukseskan program Keringanan Utang,” katanya.

Lebih lanjut, Akhwan menyampaikan rasa optimismenya terhadap penyelesaian beberapa kasus Piutang Negara melalui program ini. Menurutnya, terdapat sekitar delapan kasus Piutang Negara yang memiliki potensi untuk dituntaskan sampai dengan akhir Juni 2021.

Program Keringanan Utang merupakan kebijakan yang dimaksudkan untuk membantu masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam meringankan dan mempercepat penyelesaian kewajibannya di tengah dampak pandemi Covid-19. Program ini juga diharapkan dapat memberikan pengaruh positif pada pemulihan ekonomi nasional (PEN), lokal, atau setidak-tidaknya bagi penanggung utang itu sendiri. (Ida Kade Sukesa, Bagus Budi Prayogi/ KPKNL Mamuju)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini