Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju melaksanakan survei lapangan dalam rangka penilaian aset milik Kepolisian Resor Kota (Polres) Mamuju dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat yang terletak di wilayah Kabupaten Mamuju pada Jumat (13/11).
Penilaian disebut penilaian 222, karena Tim Penilai KPKNL Mamuju yang
terdiri dari Nooralam, Fikri dan Chasan melakukan penilaian aset dari permohonan dua satker, Polres Mamuju dan Polda Sulawesi Barat, dengan dua jenis objek yang berbeda, yaitu sebagian tanah berikut bangunan TK milik Polres Mamuju dan kendaraan roda empat pada Polda Sulawesi Barat, serta tujuan dari dua penilaian yang berbeda yaitu menentukan
Nilai atas Sewa bangunan TK dan Nilai Wajar guna penghapusan BMN berupa kendaraan.
Dua bangunan milik Polres Mamuju dengan luas masing-masing 150 meter persegi tersebut dulunya merupakan
gedung siola yang diresmikan pada tahun 2015. Kondisi lahan yang sering
tergenang banjir mengakibatkan Polres Mamuju melakukan renovasi dengan
meninggikan pondasi gedung tersebut. Saat ini, dua gedung yang terletak didua lokasi yang berbeda,
yaitu di Kecamatan Mamuju dan
Kecamatan Tapalang tersebut akan disewakan kepada Yayasan Kemala Bhayangkari untuk berikutnya
digunakan sebagai Taman Kanak-kanak bagi warga sekitar.
Selain melalukan penilaian untuk
menentukan nilai sewa 2 (dua) bangunan tersebut, Tim Penilai KPKNL Mamuju juga
melakukan survei penilaian terhadap kendaraan milik Polda Provinsi Sulawesi
Barat. Kendaraan roda empat type Mitsubishi Lancer Tahun Pengadaan 2016
tersebut mengalami kecelakaan dan tidak dapat digunakan. Mobil yang saat ini
berada di gudang Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar tersebut akan dilakukan
proses penghapusan. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL berkoordinasi
dengan Seksi Penilaian untuk melakukan penilaian terhadap objek yang akan
dihapuskan tersebut guna menentukan nilai wajar kendaraan tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya, tim Penilai tetap menerapkan
protokol kesehatan. (BBP/HI)