Menindaklanjuti Surat
Edaran Nomor SE-1/KN/2020, KPKNL Mamuju. Akhwan Prayogi, Kepala Seksi Piutang
Negara beserta staf, Muhammad Noor Akhmad melakukan kegiatan percepatan
pengurusan Piutang Negara yaitu Penelitian lapangan dalam rangka penerbitan Piutang
Semenetara Belum dapat Ditagih (PSBDT) terhadap beberapa debitur di Kabupaten Mamasa
pada Rabu (2/09).
Penelitian
lapangan atas debitur dimaksud merupakan BKPN penyerahan Kementerian Kehutanan cq.
PT. Bank Sulsel Cabang Polewali. Memperhatikan domisili debitur kurang jelas, maka
tim mendatangi Kepala Desa tempat domisili debitur dimaksud, dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan.
Dalam melaksankan tugas,
Tim menemui Samuel, SE, Kepala Desa Bala Batu, Marten Lantho T, Sekretaris Desa
Osango, dan Piet Pasau, Sekretaris Desa Bombong Lambe, dari keterangan kepala
desa dan sekretaris desa tersebut didapatkan informasi bahwa debitur/Penanggung
Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk
menyelesaikan kewajibannya bahkan terdapat 2 debitu telah meninggal dunia
sedangkan ahliwarisnya juga tidak mampu
menyelesaikan kewajiban orang tuanya.
Mengingat BKPN tersebut
telah memenuhi persyaratan untuk diterbitkan PSBDT, maka Seksi Piutang Negara
KPKNL Maamuju akan menindak lanjuti hasil penelitian lapangan tersebut dengan
percepatan penerbitan PSBDT, yang bertujuan untuk menurunkan outstanding Piutang Negara.