Mamuju – 2 (dua) perkara yang
ditangani KPKNL Mamuju telah diputus menang oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Mamuju pada Senin (6/7) putusan dimaksud belum Inkracht karena
penggugat masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding selama 14 hari
kelender sejak Relaas Putusan diterima oleh penggugat. Namun demikian, setidaknya
di Tingkat Pengadilan Negeri, KPKNL Mamuju selaku Tergugat II telah dinyatakan
menang.
KPKNL Mamuju merasa senang
karena sebelumnya tanggal 25 Juni 2020, terdapat perkara yang telah diputus
menang oleh Majelis Hakim PN Mamuju. Putusan dimaksud membuat 5 perkara aktif
yang ditangani KPKNL Mamuju, 4 Perkara diataranya telah diputus Menang oleh Majelis Hakim PN Mamuju, sedangkan 1 perkara
lainnya masih menunggu putusan Mahkamah Agung (Putusan Kasasi). Putusan
tersebut dapat berdampak kepada debitur yang barangnya dilelang menjadi enggan
mengajukan gugatan.
Selain putusan menang, KPKNL
Mamuju juga telah melakukan langkah-langkah untuk memitigasi risiko gugatan,
sehingga diharapkan minat lelang di Mamuju dapat meningkat karena memberi kepastian
bahwa pembelian melalui lelang selain mudah juga aman.