KPKNL Mamuju mengikuti
webinar DJKN yang
diselenggarakan oleh Lembaga National Single Window (LNSW), Kementerian
Keuangan pada Selasa (16/06) dengan tema Keterbukaan Informasi Publik. Sebanyak
500 peserta yang sudah teregistrasi baik dari pegawai Kementerian Keuangan dan
masyarakat lainnya ikut berpartisipasi memeriahkan acara tersebut dengan dipandu
moderator Kepala Subbagian Hukum dan Humas, Eva Manalu dan 2 (dua) narasumber,
yaitu Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dan PPID Tingkat I LNSW,
Muhamad Lukman.
Kegiatan dibuka oleh
atasan langsung PPID Tingkat I LNSW, M.Agus Rofiudin. Ia menyampaikan bahwa
melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai
pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di era digital saat
ini.
Gede Narayana menjelaskan bahwa
Informasi publik pada prinsipnya terbuka dan transparan, namun tidak semua
informasi dapat diberikan (informasi dikecualikan) meskipun sesuai pasal 28 F
UUD Tahun 1945 bahwa setiap warga berhak untuk mendapatkan /meminta Informasi
karena Badan Publik juga berhak menentukan informasi yang dikecualikan. “Sengketa informasi publik adalah sengketa
yang terjadi antara Badan Publik dengan pengguna informasi publik yang beraitan
dengan hak, jadi bukan sengketa antara Badan Publik dengan Badan Publik”, jelas
Gede.
Selanjutnya Muhamad Lukman menjelaskan terkait PPID Tk.I
LNSW mulai dari definisi sampai dengan cara untuk mendapatkan layanan informasi.
Memanfaatkan aplikasi slido accouns untuk menyampaikan pertanyaan, membuat
suasana menjadi lebih menarik. Dipenghujung acara, peserta diwajibkan mengisi
survei melalui tautan sebagai syarat mendapatkan e-sertifikat.