Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Berita
Sosialisasi Lelang Hak Tanggungan dan Gugatan Sederhana bersama Bank Sulselbar
Mudrika Jaya Rapi
Kamis, 11 Juli 2019   |   259 kali


Mamuju – Sesuai dengan namanya, salah satu tugas dan fungsi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah menyediakan pelayanan lelang. Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar dan menjual barang  dengan harga tertinggi. Terdapat beberapa jenis lelang yang sering dilaksanakan oleh KPKNL salah satunya adalah lelang hak tanggungan atau biasa disingkat dengan lelang HT. Pemohon lelang HT biasanya berupa perbankan, multi finance dan koperasi.


Dalam menyebarluaskan terkait layanan lelang yang disediakan, KPKNL Mamuju mengadakan sosialisasi mekanisme pelaksanaan lelang hak tanggungan dan gugatan sederhana bersama Bank Sulselbar. Bertempat di Hotel Maleo Mamuju, sosialisasi yang dilaksanakan pada selasa (09/07) di isi langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Mamuju Masridha Ghoiya serta beberapa pegawai lainnya. Lelang HT adalah lelang yang dilakukan dengan cara menjual Hak Tanggungan atau Hak Jaminan secara lelang dikarenakan debitor cidera janji dengan sebelumnya telah diterbitkan surat peringatan kepada debitur yang mengalami kredit macet. Dalam pelaksanaannya pemohon diharuskan melengkapi syarat-syarat dokumen seperti jumlah tanggungan debitor, surat peringatan, sertifikat hak tanggungan dan lain-lain.


Sesi berikutnya di isi oleh Widargo selaku Pejabat Fungsional Lelang KPKNL Mamuju, beliau menjelaskan terkait gugatan sederhana untuk gugatan perdata di bawah nilai materil paling banyak 200 juta rupiah. Pada KPKNL gugatan sederhana perlakuannya disamakan dengan gugatan pada umumnya yaitu disamakan dengan lelang eksekusi. (YG/HI)


 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini