Mamuju (30/10) - Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju dilibatkan dalam pelaksanaan
Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) pada KPKNL Makassar. Pelaksanaan
Revaluasi BMN telah dimulai sejak Selasa (19/09/2017).
Kebijakan ini diambil
mengingat KPKNL Mamuju dalam tempo ± 1 bulan telah mampu menyelesaikan Revaluasi
BMN sampai dengan tahap Laporan Hasil Inventarisasi Penilaian (LHIP) atas 8 Satuan
Kerja (Satker). 8 Satker dimaksud adalah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, Kanwil Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi
Selatan, Kanwil Direktorat Perbendaharaan Sulawesi Selatan, Politeknik Negeri
Ujung Pandang, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, BKSDA
Sulawesi Selatan, Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar, dan
Otoritas Pelabuhan Makassar. Jumlah objek penilaian ± 681 NUP.
Besarnya target Revaluasi
BMN pada KPKNL Makassar dan terbatasnya sumber daya manusia (sdm) sebagai
Tim Penilai pada KPKNL Makassar menyebabkan KPKNL Makassar mengajukan
permintaan bantuan tenaga penilaian yang dikoordinir oleh Kanwil Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi, Selatan, tenggara, dan
Barat (Sulseltrabar).
KPKNL Mamuju membentuk 3
Tim Penilai untuk membantu kegiatan ini pada KPKNL Makassar. Secara teknis
pelaksanaannya dilakukan oleh 2 tim setiap minggunya dan dilakukan secara bergiliran.
Diharapkan dengan Bantuan tenaga penilai ini KPKNL Makassar dalam menyelesaikan
Revaluasi BMN ini sesuai target yang ditetapkan. (HI Mamuju)