Sehubungan dengan Percepatan Identifikasi, Verifikasi, Konfirmasi, dan Penyelesaian atas Saldo Dana Mengendap pada Rekening Penampungan Bendahara Penerimaan di Lingkungan KPKNL sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-1/KN/2020, bersama ini terlampir kami sampaikan Pengumuman Kepala KPKNL Malang Nomor PENG-001/WKN.10/KNL.03/2020 terkait identifikasi dan konfirmasi dana tersebut. Bagi Bapak/Ibu/Saudara yang memiliki dana berupa kelebihan pelunasan, retur uang jaminan, dan dana lain sesuai pengumuman terlampir yang belum diproses, dapat menghubungi KPKNL Malang c.q. Seksi Hukum dan Informasi melalui Bendahara Penerimaan pada 0341 804475 ext 105 atau datang ke KPKNL Malang yang beralamat di Jl. S. Supriadi 157, Bandungrejosari, Sukun, Malang dengan membawa :
1. Bukti Setor Asli
2. KTP Asli