Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
KPKNL Malang - Potensi penerimaan negara atas objek wisata
Satria Islam Putra Sarabis
Rabu, 30 November 2022   |   40 kali

Apakah ada potensi pendapatan negara dari objek wisata? Dari mana dan bagaimana negara memanfaatakan destinasi wisata untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara? Warga di wilayah Jawa Timur khususnya sekitar Malang Raya, tentu tidak asing lagi dengan kawasan Gunung Bromo. Sebagaimana diketahui, kawasan tersebut merupakan milik kita,  tepatnya milik negara. Daerah tujuan wisata yang dikenal oleh turis nasional dan mancanegara ini berada dalam penguasaan Satuan Kerja Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, sebuah institusi di bawah Kementerian Kehutanan.

Dari puluhan hektar area yang ada, tentunya memiliki peruntukan yang berbeda-beda. Mulai dari kawasan yang dilindungi, kawasan untuk wisata serta kawasan yang diperuntukkan sebagai cagar alam. Pada area yang dipergunakan untuk wisata, tentunya harus didukung dengan fasilitas umum, mengingat banyaknya wisatawan yang datang. Beberapa fasilitas yang wajib tersedia adalah toilet serta fasilitas umum lainnya. Berdasarkan pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN yang dilakukan KPKNL Malang, terdapat potensi pemanfaatan aset oleh pihak ketiga baik itu melalui sewa, terutama kantin dan toilet umum yang terdiri dari 11 titik lokasi.

Pemanfaatan aset BMN oleh pihak ketiga itu harus mendapatkan persetujuan nilai dari Pengelola BMN (KPKNL Malang). Selain itu, Satker selaku Kuasa Pengguna Barang harus melaporkan perjanjian pemanfaatan BMN (sewa) kepada KPKNL Malang maupun Pengguna Barang.

Nah, dengan pemanfaatan aset, semua pihak mendapat keuntungan, dari sisi pengunjung mendapat kenyamanan berwisata, sementara dari sisi negara mendapat penerimaan bukan pajak.

Oh iya, kalau Anda berkunjung ke Bromo, jangan lupa menjaga kebersihan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini