Kediri (22/11/2022) - Sinergi KPKNL Malang dan KPPBC Tipe Madya
Cukai Kediri dalam menjaga akuntabilitas Pengelolaan BMN salah satunya
diwujudkan dalam kegiatan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan periode Januari -
Oktober 2022 dan Operasi Gempur Rokok Ilegal Periode I dan II.
Pada hari Selasa, 22 November 2022 KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri
melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara
(BMN) hasil penindakan mulai dari awal tahun hingga bulan Oktober 2022 dan
Operasi Gempur Periode I tanggal 17 Mei – 18 Juni 2022 serta Operasi Gempur
Periode II tanggal 12 September - 15 Oktober 2022.
Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang hasil
tegahan Bea dan Cukai yang melanggar ketentuan di bidang Cukai berdasarkan
hasil operasi penindakan dan gempur rokok ilegal yang dilakukan oleh unit
pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri bersinergi dengan Pemerintah Daerah
dan Aparat Penegak Hukum di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota yang berasal
di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.
Sepanjang Januari 2022 hingga Oktober 2022, KPPBC Tipe Madya Cukai
Kediri telah berhasil melakukan penindakan di bidang cukai berjumlah 111 Surat
Bukti Penindakan (SBP) dan terhadap 4 diantaranya berlanjut hingga proses
penyidikan dengan rincian 1 kasus di tahap pemberkasan dan 3 kasus lainnya
sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri wilayah masing-masing, 86 SBP
dilakukan pemusnahan serta sisanya masih dalam proses menjadi BMN untuk
dilakukan pemusnahan pada periode berikutnya.
Pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC Tipe Madya
Cukai Kediri dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi
Bea dan Cukai dimana selain sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator,
Industrial Assistance juga menjalankan fungsi utama sebagai Community
Protector, yaitu kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara
mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak
moral, lingkungan hidup dan lain sebagainya.
Kegiatan Pemusnahan BMN menjadi momentum yang tepat bagi KPPBC
Tipe Madya Cukai Kediri untuk mengajak dan mengingatkan kembali kepada
masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor,
impor, dan produksi Hasil Tembakau.
KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri juga menyampaikan apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan
seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah
terjalin sehingga fungsi pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat dari
peredaran BKC ilegal dapat tercapai dengan optimal.
Barang-barang yang dimusnahkan hari ini telah disahkan statusnya
sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dengan surat nomor:
1. S-77/MK.6/KN.4/2022
tanggal 17 Agustus 2022 atas surat keputusan nomor:
a. KEP-321/WBC.12/KPP.MC.02/2021 tanggal 22
Desember 2021;
b. KEP-72/KBC.1202/2022 tanggal 22 Maret 2022;
c. KEP-125/KBC.1202/2022 tanggal 29 Juni 2022;
2. S-119/MK.6/KN.4/2022 tanggal 14 Oktober 2022 atas surat keputusan nomor KEP-213/KBC.1202/2022 tanggal 30 September 2022, Rincian barang yang dimusnahkan terdiri dari :
1.
Hasil
Tembakau dengan rincian :
-
Rokok
jenis SKT dan SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877 batang;
-
Tembakau
Iris (TIS) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.000 gram;
-
Produk
Vape (Rokok Elektrik/REL) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 925 ml;
2.
Minuman
Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 339 liter.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp
8.561.173.630,00 (delapan miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus tujuh
puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara
sebesar Rp 4.544.283.825,00 (empat miliar lima ratus empat puluh empat juta dua
ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).
Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat agar para pelaku usaha
dan masyarakat senantiasa menjalankan usaha secara legal sebagai bentuk
kontribusi terhadap ibu pertiwi.