(3/11)
KPKNL Malang mendapat kunjungan dari Direktur Penilaian Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, Arik Hariyono. Direktur Penilaian, menyempatkan diri hadir di
KPKNL Malang di sela-sela acara menjadi narasumber di Balai Diklat Keuangan
Malang.
Direktur
Penilaian menyampaikan current issue
di bidang penilaian diantaranya proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilaian dalam
program legislasi nasional (prolegnas).
Arik,
demikian akrab disapa, menyampaikan arti penting RUU Penilaian. Undang-Undang
Penilaian akan menjamin kepastian hukum dalam bidang penilaian mengingat profesi penilai saat ini memiliki peran
penting dalam berbagai bidang, antara lain dalam penyusunan laporan keuangan
pemerintah, pengelolaan aset, perpajakan, perbankan, pasar modal, pembangunan
infrastruktur (pengadaan tanah untuk kepentingan umum), dan sebagainya.
“Pemerintah
dalam hal ini DJKN telah menginisiasi penyusunan RUU tentang Penilai sejak
tahun 2009 dan pada tahun 2022 ini diharapkan RUU tentang Penilai dapat
dilakukan pembahasan dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk
selanjutnya dapat masuk pada prolegnas DPR RI masa bakti 2019-2024
Memotivasi para KPKNL Malang, Arik hariyono menekankan pentingnya reinventing ownership terhadap organisasi. Para pegawai harus mampu menumbuhkan semangat dalam mengelola kekayaan Negara dan muncul kebanggaan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Motto DJKN DINAMIS, Digital dalam proses, Inovatif dalam Berpikir dan Militan dalan Implementasi, tidak menjadi jargon belaka dan benar benar dapat dilakukan dalam pelaksanaan tugas sehari hari.
Kepala
KPKNl Malang Asep Suryadi berpesan agar arahan Direktur Penilaian dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Termasuk dalam pengelolaan media sosial,
karena media sosial merupakan jendela bagi stakeholder dan khalayak untuk
mengenal tugas dan fungsi DJKN/KPKNL. (teks : Ali Ridho/Gambar : Satria Islam P.S)