Pengamanan BMN berupa tanah
harus dipastikan progresnya dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi. Kepastian
progres dapat diperoleh apabila terdapat sinergi yang kuat antara satuan kerja,
kantor pertanahan dengan dimediatori oleh KPKNL. Demikian salah satu hasil
koordinasi percepatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah.
Dengan time line yang pasti, akan mempermudah monitoring.
Koordinasi dilakukan oleh
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Agus Dardiri dan Kepala Seksi Hukum
dan Informasi pada 31 Agustus 2022. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Tulungagung, Ferry Saragih pada kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa
beberapa hal yang menyebabkan terhambatnya sertifikasi adalah perubahan jumlah
objek serta dokumen perolehan yang belum sepenuhnya lengkap. Secara khusus aset
BMN berupa tanah yang menjadi objek adalah aset Zidam V Brawijaya, BBWS Brantas
dan Kemenag Kab Tulungagung. Hadir pula
Kepala Seksi Pengukuran dan Kepala Seksi Pendaftaran Hak yang secara
detil memberikan deskripsi permasalahan serta progres terkini terkait
pemasangan tanda batas dan permasalahan lainnya.
Kepala Seksi PKN menyatakan
bahwa pada tahun 2022 ini ada 2 macam target sertifikasi, yaitu penerbitan
Sertifikat untuk tanah BMN yang belum bersertifikat serta ganti nama terhadap
tanah yang sudah bersertifikat namun belum sesuai ketentuan yang berlaku. Pada
kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan mengharap kerja sama dari satker
untuk memenuhi time line penyerahan kelengkapan berkas dan pematokan batas
tanah sekaligus pengukuran dapat dilakukan sampai dengan akhir bulan September
2022.
Terkait dengan penerbitan
sertifikat yang belum sesuai ketentuan pada satker di wilayah kerja Kantah
Tulungagung, Agus Dardiri menyampaikan apresiasi atas realisasi capaian yang
sudah sesuai target yang ditetapkan.