Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Mengakselerasi Sertifikasi BMN, KPKNL Malang Kunjungi Kantah Tulungagung
Ali Ridho
Selasa, 06 September 2022   |   89 kali

Pengamanan BMN berupa tanah harus dipastikan progresnya dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi. Kepastian progres dapat diperoleh apabila terdapat sinergi yang kuat antara satuan kerja, kantor pertanahan dengan  dimediatori oleh KPKNL. Demikian salah satu hasil koordinasi percepatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Dengan time line yang pasti, akan mempermudah monitoring.

Koordinasi dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Agus Dardiri dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi pada 31 Agustus 2022. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih pada kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa beberapa hal yang menyebabkan terhambatnya sertifikasi adalah perubahan jumlah objek serta dokumen perolehan yang belum sepenuhnya lengkap. Secara khusus aset BMN berupa tanah yang menjadi objek adalah aset Zidam V Brawijaya, BBWS Brantas dan Kemenag Kab Tulungagung. Hadir pula  Kepala Seksi Pengukuran dan Kepala Seksi Pendaftaran Hak yang secara detil memberikan deskripsi permasalahan serta progres terkini terkait pemasangan tanda batas dan permasalahan lainnya.

Kepala Seksi PKN menyatakan bahwa pada tahun 2022 ini ada 2 macam target sertifikasi, yaitu penerbitan Sertifikat untuk tanah BMN yang belum bersertifikat serta ganti nama terhadap tanah yang sudah bersertifikat namun belum sesuai ketentuan yang berlaku. Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan mengharap kerja sama dari satker untuk memenuhi time line penyerahan kelengkapan berkas dan pematokan batas tanah sekaligus pengukuran dapat dilakukan sampai dengan akhir bulan September 2022.

Terkait dengan penerbitan sertifikat yang belum sesuai ketentuan pada satker di wilayah kerja Kantah Tulungagung, Agus Dardiri menyampaikan apresiasi atas realisasi capaian yang sudah sesuai target yang ditetapkan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini