Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Selaras, Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan Menaati Kewajiban
Suci Ari Pertiwi
Selasa, 06 September 2022   |   160 kali

Sebagai Aparat Sipil Negara kita harus menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum pada Peraturan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Atasan langsung dapat dijatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat Ketika tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang . Gatit Wiludjeng Subandijah pemateri Selaras menyampaikan kewajiban dan larangan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Dalam paparannya Gatit menyebutkan sebagai PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan ini. Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban antara lain; setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila,UUD Tahun 1945, negara kesatuan RI dan pemerintah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ,melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang , menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.

Terdapat tiga tingkat hukuman disiplin yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Pejabat yang berwenang dalam menghukum PNS yang dinyatakan indisipliner antara lain presiden, Pejabat pembina kepegawaian, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Pimpinan Tingi Madya atau pejabat lain setara, Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat lainnya setara, Pejabat Administrastor atau pejabat lain yang setara, Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara, disesuaikan  dengan jabatan PNS dan tingkatan hukuman disiplin yang dilakukan.

Kebijakan mengenai disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021. Dengan keluarnya kebijakan ini maka PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan dicabut. Acara Selaras ini ditutup dengan yel yel KPKNL malang “MBOIS”.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini