Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 90 Tahun 2021, Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima
Sebagai salah satu unit yang diusulkan dalam pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2023, KPKNL Malang mengadakan rapat monitoring dan evaluasi yang bertempat di ruang aula. Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja WBBM KPKNL Malang, Iva Nurdianah Azizah, yang menyampaikan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 90 Tahun 2021 dan kelengkapan dokumen yang dipersiapan pada masing- masing komponen pengungkit. Selanjutnya koordinator pada masing - masing komponen pengungkit menyampaikan rencana kerja dan progess pembangunan ZI-WBBM yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM dengan memperhatikan seluruh kegiatan pembangunan Zona Integritas dan WBK/WBBM telah dilaksanakan sesuai dengan target yang direncanakan.