Pada hari Kamis dan Jumat tanggal 24-25 Mei 2022 Tim Penilai KPKNL Malang yang terdiri tiga orang (Diah Sulastini, Eko Adhy Saputro dan Ari Susanto) melaksanakan survei lapangan permohonan Penilaian Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jombang. Permohonan tersebut terdiri dari 15 bidang tanah dan 7 unit kendaraan bermotor. Terdapat satu bidang tanah terletak di Perumahan Kalibagi, Desa Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Sebanyak 11 bidang tanah tersebar di beberapa lokasi Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Adapun tiga bidang tanah terletak di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Sedangkan objek penilaian 7 unit kendaraan bermotor berupa lima unit truck dan dua unit pick up.
Sebelum melaksanakan survei Tim Penilai berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus, S.H, M.H yang menyampaikan terima kasih atas dukungan dan respon cepat KPKNL Malang terhadap permohonan ini selain itu beliau juga merasa sangat puas dan terbantu atas pelayanan yang diberikan dan menyatakan siap mendukung KPKNL Malang menuju ZI - WBBM Tahun 2023.
Pelaksanaan kegiatan survey lapangan, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Adi Prasetyo, Kepala Seksi Pidana Khusus Acep, Kepala Seksi Intelijen Andhy Subangun, dan Kasubagbin Hery Purwanto serta Pak Wasib dan Pak Joko pegawai BPN Jombang bersama sama meninjau objek penilaian sekaligus memasang plang pada empat titik lokasi yang belum dipasang. Tim Penilai merasa mendapat perhatian, dukungan dan pengamanan maksimal dari Kejari Jombang selaku pemohon. Dengan demikian Tim Penilai dapat bekerja dengan cepat, lancar, nyaman, optimal untuk menghasilkan nilai wajar beberapa objek penilaian tersebut.