Sebagai langkah untuk percepatan program sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2022, KPKNL Malang mengadakan asistensi perubahan/perbaikan nama Tanah BMN yang berstatus Bersertipikat Belum Sesuai Ketentuan (BBSK). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPKNL Malang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara, Agus Dardiri. Kegiatan dilanjutkan dengan Pemetaan jumlah BMN yang masih dalam status BBSK di wilayah kerja KPKNL Malang yang disampaikan oleh Pengolah Data Pengelolaan Kekayaan Negara Senior, Ahmad Bramantyo Nursasotyosidi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN RI nomor 186/PMK.06/2009, setiap BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/ Lembaga yang menguasai dan/ atau menggunakan Barang Milik Negara. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, program sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2022 dapat tercapai dengan baik.