Program
Keringanan Hutang (Crash Program) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
kembali hadir pada Tahun 2022. Crash
Program merupakan program keringanan hutang yang ditetapkan DJKN sebagai bagian
dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan keringanan pada hutang yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada KPKNL. Program
ini dimulai pada Tahun 2021 sebagai respon atas kondisi ekonomi masyarakat yang
terdampak pandemi dengan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.06/2021 yang dilaksanakan pada Tahun 2021. Atas pelaksanaan program
tersebut pada Tahun 2021, dari hasil evaluasi DJKN, penanggung hutang masih memerlukan
keringanan hutang terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan. Untuk itu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian
Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun
Anggaran 2022.
Seluruh Unit
Vertikal DJKN, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang
melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat selaku pengguna jasa, perlu
menjadi sumber informasi atas program yang mendapatkan perhatian
masyarakat ini. Berdasarkan kebutuhan tersebut, KPKNL Malang melalui kegiatan
berbagi informasi mingguan bernama Selasa Rampai Sarasehan (SELARAS), melakukan
internalisasi kepada seluruh pegawai KPKNL Malang dan PPNPN agar para pegawai
memahami Crash Program Tahun 2022 dan dapat menjadi sumber informasi yang valid
bagi masyarakat. Internalisasi dilakukan oleh Iik Santoso, salah satu Analis Piutang Negara Senior pada Seksi Piutang Negara KPKNL Malang.
Pelaksanaan
Crash Program Tahun 2021 di KPKNL Malang berjalan optimal dengan dimanfaatkan
mayoritas oleh mahasiswa Universitas Negeri Malang sebagai Penanggung
Hutang. Adanya Crash Program Tahun 2022 tentu menjadi kabar baik bagi para
penanggung hutang terutama di sektor pendidikan yang pada Tahun 2021 belum
berkesempatan mengikuti Crash Program. Terlebih pada Tahun 2022 ini, Pemerintah
Indonesia melalui DJKN memberikan perhatian khusus kepada sektor pendidikan,
kesehatan. Kebijakan ini tentu harus disebarkan seluas mungkin kepada
masyarakat agar semakin banyak penanggung hutang yang dapat memanfaatkan
program ini.
Iik Santoso
selaku pemateri mengupas secara jelas pasal demi pasal agar seluruh Pegawai
KPKNL Malang memahami dasar hukum dan mendapatkan gambaran besar kebijakan.
Pria yang berasal dari Tulungagung tersebut juga menggambarkan matrix perbedaan
dasar hukum pelaksanaan Crash Program Tahun 2021 dan 2022 agar dapat dipahami
dengan lebih mudah oleh para pegawai KPKNL Malang. Tak hanya melaksanakan Crash
Program, KPKNL Malang juga berinovasi dengan bekerja sama bersama Bank
Mitra untuk memudahkan proses pembayaran, identifikasi dana, dan proses
penyetoran Hak Penyerah Piutang (HPP) melalui mekanisme Virtual Account.
Kemudahan ini ditujukan untuk mewujudkan perbaikan pelayanan di KPKNL Malang
dan meningkatkan pelayanan pada pengguna jasa.
Para pegawai
KPKNL Malang berharap dapat berkontribusi optimal untuk pemulihan ekonomi melalui tugas dan fungsi KPKNL Malang. pelayanan optimal yang diterima oleh pengguna jasa menjadi penyemangat
tersendiri bagi seluruh pegawai KPKNL Malang terutama Seksi Piutang Negara.
Semoga motto Crash Program DJKN semakin selaras dengan visi DJKN untuk
mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, melalui keringanan hutang “Lunas
Hari Ini, Lega Sampai Nanti”.