Jumat 13 Agustus 2021, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang melaksanakan kegiatan
"Serah Terima Sertipikat Program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN)
Tahun 2021”. Kegiatan yang
diselenggarakan di aula lantai 2 tersebut
tetap memperhatikan protokol Covid-19 dengan
membatasi jumlah peserta yang hadir. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Lumajang, Dr.Ramlan,SH.,MH, serta
perwakilan dari Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jatim dan
Balai Pelestarian Cagar Budaya Jatim.
Pelaksanaan Sertipikasi BMN merupakan pelaksanaan amanat Pasal
49 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa seluruh Barang
Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus
disertipikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang
bersangkutan. Selanjutnya guna
mempercepat proses sertipikasi BMN berupa tanah, Pemerintah menerbitkan
Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala
Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 tanggal 18 November 2009
tentang Pensertipikasian Barang Milik Negara Berupa Tanah.
Kegiatan
dibuka dengan sambutan Kepala KPKNL Malang, Asep Suryadi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan
Serah Terima Sertipikat Program Sertipikasi BMN Tahun 2021, dengan penyerahan sertipikat
dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang kepada Satker Pelaksanaan Jalan
Nasional Wilayah I Provinsi Jatim sebanyak
19 (sembilan belas) sertipikat dan Balai
Pelestarian Cagar Budaya Jatim sebanyak 1 (satu) sertipikat
Kegiatan ditutup dengan ucapan terimakasih
kepada Kantor Pertanahan Kabupaten
Lumajang atas partisipasi dan pencapaiannya pada tahun 2021 dan atas
kerjasamanya dalam pelaksanaan program sertipikasi Barang Milik Negara (BMN)
Tahun 2021 di wilayah kerja KPKNL Malang.