Kamis (01/07), KPKNL Malang berkesempatan hadir
dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang bertempat
di Aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek tersebut diselenggarakan
selama dua hari dan secara terbatas sesuai dengan protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan tersebut dihadiri pengurus atau pegawai
yang bertugas di bagian penatausahaan Barang Milik Daerah di masing-masing Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Kegiatan dibuka dengan pemaparan oleh Kepala KPKNL Malang, Asep Suryadi, yang menyampaikan materi pengenalan
terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah. siklus pengelolaan Barang Milik Daerah mulai dari perencanaan hingga
penghapusan.
Selanjutnya Analis Pengelolaan Kekayaan Negara Junior, Muh. Ulin Nuha memaparkan materi penyusunan RKBMD. Penyusunan RKBMD merupakan bagian yang penting dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Ulin juga menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun RKBMD, seperti identifikasi kebutuhan, menentukan prioritas, memperhatikan standar yang berlaku, dan lain-lain. Materi ketiga terkait Penilaian disampaikan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama, Eko Adhy Saputro. Eko menjelaskan mengenai dasar-dasar penilaian, tata cara penilaian hingga penyusunan laporan penilaian.
Acara ditutup dengan sesi diskusi antara peserta dan narasumber. Diharapkan
dengan adanya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan KPKNL
Malang, proses pengelolaan BMD Pemerintah Kabupaten Trenggalek, khususnya
terkait penyusunan RKMBD dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.