Tim Penilai KPKNL Malang Nilai Barang Rampasan KPK
Malang, Rabu 14 April 2021 Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan survei lapangan dengan objek penilaian berupa barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan penilaian tersebut, menindaklanjuti permohonan penilaian barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai suratnya tanggal 22 Maret 2021. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 53/Pid.Sus/Tpk/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 yang amarnya menetapkan barang bukti berupa Sebidang tanah di perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwandungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Jawa Timur dengan Luas 105 m2 dirampas untuk Negara. Hasil penilaian tersebut akan dijadikan dasar dalam menentukan nilai limit dan dilakukan penjualan melalui pelelangan.
Barang rampasan KPK yang telah dinilai
nantinya akan dilelang oleh KPKNL Malang melalui website resmi Lelang Indonesia
www.lelang.go.id (Teks/Photo Seksi HI)