Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Sinergi RRI Malang, KPKNL Malang Lakukan Dialog Interaktif " Program Keringanan Hutang Debitur Pemerintah"
R.hilda Nurhayati
Kamis, 08 April 2021   |   156 kali

Malang,  Selasa, tanggal  30 Maret 2021 Kepala KPKNL Malang Asep Suryadi bersama Kepala Seksi Piutang Negara, Luhur Susatyo menjadi narasumber pada program dialog Interaktif yang bertema “ Keringatan Hutang Debitur Pemerintah di Masa Pandemi “ Kegiatan disiarkan secara langsung melalui Pro1 RRI Malang FM 91,5 Mhz dan Kanal Youtube RRI Malang Pro 1, dipandu oleh Miranty Rizky, membahas kebijakan pemerintah di  bidang piutang negara, yakni Crash Program.

Pada kesempatan tersebut, Asep menjelaskan keringanan utang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021, sasaran utama program keringanan utang adalah  “Untuk penanggung utang baik perorangan/badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha skala mikro, kecil dan menengah dengan pagu kredit maksimal Rp 5 milyar; perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana dengan pagu kredit maksimal sampai Rp 100 juta; Perorangan/ badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar dengan semua berkas tersebut yang telah diserahkan ke PUPN dan telah diterbitkan SP3N sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Dalam dialog  yang berlangsung selama kurang lebih  60 menit itu, dijelaskan  proses pengajuan permohonan Crash Program. “Penanggung Utang mengajukan permohonan tertulis kepada KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Piutang Negara Luhur Susatyo menyampaikan mengenai siapa saja yang berhak mengikuti program ini dan apa saja bentuk keringanannya.  debitur yang dapat mendapatkan program ini adalah debitur yang terkena dampak pandemi dan telah diserahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Lebih lanjut Luhur menambahkan selain keringanan utang terdapat pula Moratorium Tindakan Hukum atas piutang negara. Moratorium Tindakan Hukum atas piutang negara adalah penghentian tindakan hukum penagihan piutang negara untuk sementara. 

Pada Penghujung acara,  Asep menyampaikan, bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Malang, dapat mendapatkan info lebih lanjut dengan datang ke KPKNL Malang atau melalui Sosial Media KPKNL Malang pada Facebook “KPKNL Malang” dan Instagram @kpknl_Malang, Selain itu, masyarakat juga menghubungi di nomor telepon (0341_ 804473 atau chat di whatsapp 085 157157 500 serta melalui email di kpknlmalang@kemenkeu.go.id.  (Teks/Foto Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini