Malang, Selasa, tanggal 30 Maret 2021 Kepala KPKNL Malang Asep Suryadi
bersama Kepala Seksi Piutang Negara, Luhur Susatyo menjadi narasumber pada program dialog Interaktif yang bertema “ Keringatan
Hutang Debitur Pemerintah di Masa Pandemi “ Kegiatan disiarkan secara langsung
melalui Pro1 RRI Malang FM 91,5 Mhz dan Kanal Youtube RRI Malang Pro 1, dipandu
oleh Miranty Rizky, membahas kebijakan pemerintah di bidang piutang negara, yakni Crash Program.
Pada kesempatan tersebut, Asep menjelaskan keringanan utang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021, sasaran utama program keringanan utang adalah “Untuk penanggung utang baik perorangan/badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha skala mikro, kecil dan menengah dengan pagu kredit maksimal Rp 5 milyar; perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana dengan pagu kredit maksimal sampai Rp 100 juta; Perorangan/ badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar dengan semua berkas tersebut yang telah diserahkan ke PUPN dan telah diterbitkan SP3N sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Dalam dialog yang berlangsung selama kurang lebih 60 menit itu, dijelaskan proses pengajuan permohonan Crash Program. “Penanggung Utang mengajukan permohonan tertulis kepada KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Piutang Negara Luhur Susatyo menyampaikan mengenai siapa saja yang berhak mengikuti program ini dan apa saja bentuk keringanannya. debitur yang dapat mendapatkan program ini
adalah debitur yang terkena dampak pandemi dan telah diserahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Lebih lanjut Luhur menambahkan selain
keringanan utang terdapat pula Moratorium Tindakan Hukum atas piutang negara.
Moratorium Tindakan Hukum atas piutang
negara adalah penghentian tindakan hukum penagihan piutang negara untuk
sementara.
Pada Penghujung acara, Asep menyampaikan, bagi masyarakat yang
berdomisili di Kota Malang, dapat mendapatkan info lebih lanjut dengan datang
ke KPKNL Malang atau melalui Sosial Media KPKNL Malang pada Facebook “KPKNL
Malang” dan Instagram @kpknl_Malang, Selain itu, masyarakat juga menghubungi di
nomor telepon (0341_ 804473 atau chat di whatsapp 085 157157 500 serta melalui
email di kpknlmalang@kemenkeu.go.id. (Teks/Foto Seksi HI)