Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Bangkit bersama Crash Program Piutang Negara
Neni Puji Artanti
Senin, 29 Maret 2021   |   188 kali

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan beberapa kebijakan di berbagai bidang guna memberikan stimulus agar masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dapat bangkit kembali. Salah satu program yang dicanangkan adalah Crash Program yang merupakan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau pemberian moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Piutang Negara sendiri merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan merupakan unit yang salah satu tugasnya adalah merumuskan  dan melaksanakan kebijakan salah satunya di bidang piutang negara dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebagai instansi vertikalnya. Crash Program ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021.

Crash Program perlu dipahami masyarakat, maka diperlukan edukasi masyarakat yang memadai melalui berbagai media.  Kanwil DJKN Jawa Timur bekerja sama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai jaringan televisi publik berskala nasional milik pemerintah, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Crash Program Piutang Negara, melalui salah satu program unggulannya, Sudut Pandang. Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo, didampingi Kepala KPKNL Malang, Asep Suryadi, membahas tuntas Crash Program selama satu jam. Acara juga dihadiri oleh Staf Ahli Rektor II Universitas Negeri Malang, Drs. Imam Supeno MS,  yang merupakan pengguna jasa KPKNL Malang, serta dipandu dengan apik oleh Briansyah Dewandri. Dengan tajuk “Keringanan Utang Debitur Pemerintah di Masa Pandemi”, selama tak kurang dari 60 menit, secara interaktif seluruh narasumber membahas tentang Crash Program, salah satunya di bidang pendidikan.

Sebagaimana tajuk acara Sudut Pandang tersebut, Asep Suryadi menjelaskan ruang lingkup Crash Program adalah Debitur Pemerintah, di mana pengurusan utang telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Tugas Agus Priyo Waluyo, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur menjelaskan program ini sebaiknya dimanfaatkan secepat mungkin karena terdapat tambahan keringanan yang lebih besar apabila penanggung utang membayar lebih cepat. Asep Suryadi selaku Kepala KPKNL Malang juga memberikan akses komunikasi yang dapat ditempuh oleh calon penerima crash program untuk mendapatkan informasi yaitu di line telepon 0341 804475 atau melalui information center KPKNL Malang di 085 157 157 500.

Staf Ahli Rektor II Universitas Negeri Malang, Imam Supeno, selaku perwakilan dari Universitas Negeri Malang, sebuah Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan yang merupakan salah satu Penyerah Piutang Negara memberikan dukungan sepenuhnya terhadap Crash Program ini. Hal ini merupakan dukungan terhadap keberlanjutan  pendidikan yang berkualitas di Indonesia, khususnya di Malang Raya. Imam mengungkapkan bahwa Universitas juga telah memberikan berbagai macam kebijakan yang bersifat meringankan mahasiswa terutama di masa pandemi COVID-19 ini. Dengan adanya Crash Program untuk kategori Piutang Negara ini, Imam merasa kebijakan bersifat semakin komprehensif sehingga diharapkan tujuan keberlangsungan pendidikan di masa pandemi ini dapat terus berjalan baik. Karena dampak pandemi yang memukul segala lini harus kita lalui bersama-sama tanpa ada yang ditinggalkan, untuk menuju masyarakat Indonesia bangkit kembali memiliki daya optimal. (teks :Neni / foto : Satria)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini