Dalam rangka percepatan Sertifikasi Tanah BMN tahun 2021, KPKNL Malang melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Malang. Kegiatan sertifikasi BMN dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib dan sesuai amanat Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 tahun 2009 tentang Persertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah. Target Sertifikasi Tanah Tahun 2021 sebanyak 115 bidang tanah. Diharapkan dengan adanya sinergi tersebut, Target Sertifikasi dapat tercapai.