Memasuki awal tahun 2021, KPKNL Malang mengadakan sosialisasi penyusunan kontrak kinerja. Kegiatan yang dibuka oleh Plt. Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Iva Nurdianah Azizah, diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Malang secara daring melalui aplikasi Zoom. Selanjutnya, Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal, Firda Septia, memaparkan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun kontrak kinerja. Penyusunan Kontrak Kinerja harus dilakukan secara cermat dan teliti dikarenakan kontrak kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara bawahan tentang target kinerja dalam periode 1 (satu) tahun. Pada sosialisasi tersebut, peserta juga aktif bertanya mengenai hal-hal terkait penyusunan kontrak kinerja.