Malang (09/07/2020) - Bertempat di Aula KPKNL Malang, Kepala KPKNL Malang, Asep Suryadi, dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Ani Mafiana, mendampingi Tri Hardi Gunawan dan Eko Adhy Saputro yang dilantik sebagai Penilai Pemerintah Ahli Pertama oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara secara virtual. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 300/KMK.01/UP.11/2020 tanggal 26 Juni 2020. Tri Hardi Gunawan dan Eko Adhy Saputro diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah angkatan pertama di DJKN sebagai pembuktian atas komitmen DJKN untuk menjadi Aset Manajer yang DINAMIS dengan senantiasa mengutamakan Integritas dan Profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder. Dalam arahannya Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata mengajak penilai pemerintah untuk mampu menjadi profesional yang disegani, bukan karena sebagai aparat dari pemerintah, namun sebagai profesional yang bekerja untuk instansi pemerintah. “Mari kita bersama-sama melakukannya dan mari kita tegakan profesionalisme penilai di lingkungan Kemenkeu dan DJKN khususnya. Masih banyak yang harus kita lakukan, masih banyak yang harus kita perbaiki, kita sempurnakan di dalam mewujudkan profesionalisme penilaian,” ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, secara khusus berpesan bahwa jabatan baru diharapkan dapat menjadi inspirasi yang memberikan motivasi positif bagi seluruh pegawai DJKN untuk dapat terus berkontribusi dalam berbagai kebijakan strategis pemerintah. (teks /photo Yuyun)