Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Sosialisasi Panduan Pemberian layanan Penilaian dan Analis Bidang Penilaian dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Covid-19
R.hilda Nurhayati
Senin, 15 Juni 2020   |   118 kali

Sosialisasi  Panduan Pemberian layanan Penilaian dan Analis Bidang Penilaian dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Covid-19

 Malang, Sabtu, tanggal 6 Juni 2020, Seksi Penilaian KPKNL Malang mengikuti Sosialisasi Perdirjen Kekayaan Negara Nomor: 6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Status Bencana Nasional Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui aplikasi zoom. Acara Sosialisasi yang dipimpin oleh Direktur Penilaian Kurniawan Nizar dan materi disampaikan oleh Bpk. Mardhanus dengan  moderator Bpk. Nafiantoro.

        Perdirjen Kekayaan Negara  Nomor 6/KN/2020 memberikan panduan bagi pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam memberikan layanan Penilaian dan atau analis di bidang Penilaian serta  memberikan pemahaman kepada pengguna jasa mengenai pemberian layanan dalam status bencana nasional nonalam penyebaran Covid-19, sehingga layanan Penilaian dan atau analis di bidang Penilaian terlaksana dengan baik, berkualitas, dan akuntabel serta selaras dengan upaya pencegahan dan pengendalian COVID -19.

       Selama berlangsungnya status bencana nasional nonalam penyebaran COVID -19, pemberian layanan Penilaian dan atau analisis di bidang Penilaian oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan tetap berjalan dengan kewajiban menjalankan protokol keamanan yang telah ditetapkan Pemerintah. Sebelum melaksanaan survei lapangan Penilai Direktorat Jenderal/tim Penilai Direktorat Jenderal perlu melakukan identifikasi terhadap ketersediaan sarana transportasi menuju objek penilaian dan atau analis  bidang penilaian. Survei lapangan dilakukan dengan menjalankan protokol keamanan yang ditetapkan Pemerintah. (teks,Hilda)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini