Sosialisasi Panduan Pemberian layanan Penilaian dan Analis Bidang Penilaian dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Covid-19
Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2020 memberikan panduan bagi pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam memberikan layanan Penilaian dan atau analis di bidang Penilaian serta memberikan pemahaman kepada pengguna jasa mengenai pemberian layanan dalam status bencana nasional nonalam penyebaran Covid-19, sehingga layanan Penilaian dan atau analis di bidang Penilaian terlaksana dengan baik, berkualitas, dan akuntabel serta selaras dengan upaya pencegahan dan pengendalian COVID -19.
Selama berlangsungnya status bencana nasional nonalam penyebaran COVID -19, pemberian layanan Penilaian dan atau analisis di bidang Penilaian oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan tetap berjalan dengan kewajiban menjalankan protokol keamanan yang telah ditetapkan Pemerintah. Sebelum melaksanaan survei lapangan Penilai Direktorat Jenderal/tim Penilai Direktorat Jenderal perlu melakukan identifikasi terhadap ketersediaan sarana transportasi menuju objek penilaian dan atau analis bidang penilaian. Survei lapangan dilakukan dengan menjalankan protokol keamanan yang ditetapkan Pemerintah. (teks,Hilda)