Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Pelayanan Penilaian Ditengah Pandemi Covid 19
R.hilda Nurhayati
Kamis, 14 Mei 2020   |   429 kali

Pelayanan Penilaian Ditengah Pandemi Covid 19

 

 MALANG – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Malang (KPKNL Malang) tetap melaksanakan kegiatan pelayanan penilaian selama ditetapkannya status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 4/KN/2020 tanggal 3 April 2020  tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selama berlangsungnya keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permohonan penilaian dari internal Kementerian Keuangan diterima oleh Seksi Pelayanan Penilaian melalui aplikasi Naskah Dinas Elektronik (Nadine, sedangkan permohonan dari pihak eksternal Kementerian Keuangan diterima melalui e-mail. Verifikasi dilakukan atas kelengkapan dan kelayakan data dan/atau informasi yang disampaikan oleh pemohon penilaian. Apabila data  telah lengkap, untuk objek berupa tanah dan/atau bangunan, maka Pemohon penilaian diberikan informasi secara tertulis bahwa permohonan telah lengkap, survei lapangan akan dilaksanakan setelah berakhirnya status keadaan darurat.

KPKNL Malang telah melakukan penilaian terhadap objek selain tanah dan/atau bangunan  berpedoman pada Perdirjen Nomor: 4/KN/2020 pada 5 (lima) satuan kerja (satker) yaitu: Polres Lumajang, Polres Trenggalek, Polres Tulungagung, Polres Malang Kota dan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Adapun objek penilaiannya adalah berupa: 4 (empat) mobil pada Polres Lumajang; 2 (empat) mobil dan 14 (empat belas)  motor pada Polres Trenggalek; 8 (delapan) motor pada Polres Tulungagung; 20 (dua puluh) motor pada Polres Malang Kota; dan 2 buah motor pada KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.

Tim Penilai pada KPKNL Malang juga melakukan video conference dengan petugas satker menggunakan aplikasi Zoom untuk melihat lebih jelas dan detail objek penilaian. Pemaparan laporan penilaian yang dilakukan untuk menjaga kualitas laporan penilaian juga dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan aplikasi Zoom. Pemaparan diikuti oleh Tim Penilai dan juga Penilai pada KPKNL Malang yang tersebar pada Seksi Pelayanan Penilaian, Seksi Kepatuhan Internal, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, serta Seksi Hukum dan Informasi. Diharapkan dengan tetap dilaksanakannya kegiatan penilaian untuk objek berupa selain tanah dan/bangunan, KPKNL Malang tetap dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada stakeholder, sehingga satuan kerja dapat melanjutkan proses penghapusan BMN.(Teks/Photo  Ani Mafiana – Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Malang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini