Pelayanan
Penilaian Ditengah Pandemi Covid 19
MALANG – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
lelang Malang (KPKNL Malang) tetap melaksanakan kegiatan pelayanan
penilaian selama
ditetapkannya status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berpedoman
pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 4/KN/2020
tanggal 3 April 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian
dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Selama
berlangsungnya keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permohonan penilaian dari internal
Kementerian Keuangan diterima oleh Seksi Pelayanan Penilaian melalui aplikasi
Naskah Dinas Elektronik (Nadine, sedangkan permohonan dari pihak eksternal
Kementerian Keuangan diterima melalui e-mail.
Verifikasi dilakukan atas kelengkapan dan kelayakan data dan/atau informasi
yang disampaikan oleh pemohon penilaian. Apabila data telah
lengkap, untuk objek berupa tanah dan/atau bangunan, maka Pemohon penilaian diberikan informasi
secara tertulis bahwa permohonan telah lengkap, survei lapangan akan dilaksanakan
setelah berakhirnya status keadaan darurat.
KPKNL
Malang telah melakukan penilaian terhadap objek selain tanah dan/atau bangunan berpedoman pada Perdirjen Nomor: 4/KN/2020
pada 5 (lima) satuan kerja (satker) yaitu: Polres Lumajang, Polres Trenggalek,
Polres Tulungagung, Polres Malang Kota dan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.
Adapun objek penilaiannya adalah berupa: 4 (empat) mobil pada Polres Lumajang; 2 (empat)
mobil dan 14 (empat
belas) motor pada Polres Trenggalek; 8 (delapan) motor pada Polres Tulungagung; 20
(dua puluh) motor pada
Polres Malang Kota; dan 2 buah motor pada KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.
Tim Penilai pada KPKNL Malang juga melakukan video conference dengan petugas satker menggunakan aplikasi Zoom untuk melihat lebih jelas dan detail objek penilaian. Pemaparan laporan penilaian yang dilakukan untuk menjaga kualitas laporan penilaian juga dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan aplikasi Zoom. Pemaparan diikuti oleh Tim Penilai dan juga Penilai pada KPKNL Malang yang tersebar pada Seksi Pelayanan Penilaian, Seksi Kepatuhan Internal, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, serta Seksi Hukum dan Informasi. Diharapkan dengan tetap dilaksanakannya kegiatan penilaian untuk objek berupa selain tanah dan/bangunan, KPKNL Malang tetap dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada stakeholder, sehingga satuan kerja dapat melanjutkan proses penghapusan BMN.(Teks/Photo Ani Mafiana – Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Malang)