Malang – Sebagai
tindak lanjut dari Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Menteri
Keuangan RI nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pada Tanggal 30 April 2020
KPKNL Malang yang diwakili oleh Kepala Subbagian Umum Gatit Wiludjeng Subandijah telah mengikuti
kegiatan Video Conference terkait Informasi Jabatan Fungsional Terbuka di
Bidang Perbendaharaan melalui sarana aplikasi ZOOM yang diselenggarakan oleh
KPPN Malang dengan tema "Menuju Simplifikasi Birokrasi melalui Jabatan
Fungsional di Bidang Perbendaharaan yang Profesional dan Kompeten".
Dalam
rangka Pengembangan Kompentensi dan Profesi Pengelola Perbendaharaan. Menteri
Keuangan telah menerbitkan PMK 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas
PMK-126/PMK.05/2016 (Tata Cara Sertifikasi Bendahara sebagai penjabaran dari
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara, sehingga
nantinya seluruh Pengelola Perbendaharaan K/L harus memenuhi standardisasi kompetensi yang telah ditetapkan
melalui proses Sertifikasi Kompentensi. Jabatan Fungsional (Jafung) sebagai opsi pengembangan karir
dan kompentensi pengelola perbendaharaan, tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi
standar kompentensi dan pengembangan kapasitas.
Jabatan Fungsional Perbendaharaan mempunyai
karakteristik Adanya Pemaketan butir kegiatan bagi Jafung yang melaksanakan
tugas sebagai PPK, PPSPM, Bendahara, angka
kredit dalam setahun ditetapkan dalam besaran tertentu sesuai jenjang jabatan. Selain itu, terdapat butir kegiatan non pemaketan
sebagai penambah angka kredit karena penghitungannya secara normatif per butir
kegiatan dalam satu tahun. Adanya kekhususan dalam
penghitungan dan penentuan formasi jafung pada satker yaitu minimal 3 (tiga)
formasi meliputi PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran. Untuk menjamin terlaksananya saling uji antara ketiganya dan
terselenggaranya fungsi pengelolaan keuangan APBN. Implementasi
jafung tidak merubah tugas dan kewenangan PPK, PPSPM, dan Bendahara maupun
mekanisme yang telah diatur dalam peraturan mengenai pengelolaan keuangan APBN.
Jafung yang melaksanakan tugas sebagai PPK/PPSPM/Bendahara tetap harus memenuhi
ketentuan : Memiliki Surat Keputusan pengangkatan/ Penetapan dari PA/KPA/Kepala
Satker; Memiliki Sertifikat Kompetensi dari Instansi Pembina; Tetap melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
(Gunawan W)