Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Menuju Simplifikasi Birokrasi melalui Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan yang Profesional dan Kompeten
Gunawan Wiranto Tedjosukmono
Selasa, 05 Mei 2020   |   1115 kali

Malang – Sebagai tindak lanjut dari Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pada Tanggal 30 April 2020 KPKNL Malang yang diwakili oleh Kepala Subbagian Umum Gatit Wiludjeng Subandijah telah mengikuti kegiatan Video Conference terkait Informasi Jabatan Fungsional Terbuka di Bidang Perbendaharaan melalui sarana aplikasi ZOOM yang diselenggarakan oleh KPPN Malang dengan tema "Menuju Simplifikasi Birokrasi melalui Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan yang Profesional dan Kompeten". 

Dalam rangka Pengembangan Kompentensi dan Profesi Pengelola Perbendaharaan. Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas PMK-126/PMK.05/2016 (Tata Cara Sertifikasi Bendahara sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara, sehingga nantinya seluruh Pengelola Perbendaharaan K/L harus memenuhi standardisasi kompetensi yang telah ditetapkan melalui proses Sertifikasi Kompentensi. Jabatan Fungsional (Jafung)  sebagai opsi pengembangan karir dan kompentensi pengelola perbendaharaan, tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi standar kompentensi dan pengembangan kapasitas.

Jabatan Fungsional  Perbendaharaan mempunyai karakteristik Adanya Pemaketan butir kegiatan bagi Jafung yang melaksanakan tugas sebagai PPK, PPSPM, Bendahara,  angka kredit dalam setahun ditetapkan dalam besaran tertentu sesuai jenjang jabatan. Selain itu, terdapat butir kegiatan non pemaketan sebagai penambah angka kredit karena penghitungannya secara normatif per butir kegiatan dalam satu tahun. Adanya kekhususan dalam penghitungan dan penentuan formasi jafung pada satker yaitu minimal 3 (tiga) formasi meliputi PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran. Untuk menjamin terlaksananya saling uji antara ketiganya dan terselenggaranya fungsi pengelolaan keuangan APBN. Implementasi jafung tidak merubah tugas dan kewenangan PPK, PPSPM, dan Bendahara maupun mekanisme yang telah diatur dalam peraturan mengenai pengelolaan keuangan APBN. Jafung yang melaksanakan tugas sebagai PPK/PPSPM/Bendahara tetap harus memenuhi ketentuan : Memiliki Surat Keputusan pengangkatan/ Penetapan dari PA/KPA/Kepala Satker; Memiliki Sertifikat Kompetensi dari Instansi Pembina; Tetap melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada KPA.

(Gunawan W)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini