Sebagai tindak lanjut penandatanganan Kontrak Kinerja, Pada hari selasa tanggal 25 februari 2020 pukul 10.00 WIB telah diadakan knowledge sharing penyusunan
manual IKU Tahun 2020, kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai
KPKNL Malang.
Sebagai amanat dari Keputusan Meneteri Keuangan KMK 467/KMK.01/2014 tentang
Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Manual IKU disusun oleh masing-masing pemilik Kontrak Kinerja
bersangkutan oleh karena itu kegiatan knowledge sharing ini dimaksudkan untuk
membantu pegawai dalam menyusun manual IKU masing-masing. Hal tersebut
disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Tedi Indra
Kurniawan. Penyusunan manual IKU ini merupakan salah satu bagian dari
rangkaian pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Setiap
pegawai Kementerian Keuangan diukur kinerjanya melalui 2 komponen yaitu nilai
perilaku dan nilai Kinerja Pegawai. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan
Kementerian Keuangan, Nilai Kinerja Pegawai diperoleh dari penghitungan capaian
atau Indikator Kinerja Utama (IKU) masing-masing Pegawai. IKU mempunyai fungsi
sebagai alat ukur yang akan memberikan informasi sejauh mana kita telah
berhasil mencapai Sasaran Strategis (SS) yang telah ditetapkan. Dengan kata
lain, IKU itu adalah “report”
atas kinerja masing-masing pegawai yang pada akhirnya akan dikompilasi menjadi
NKO (Nilai Kinerja Organisasi) Kantor.
Lebih
lanjut, Tedi menjelaskan bahwa Kontrak Kinerja (KK) dan Manual IKU merupakan
satu kesatuan. Manual IKU berisi uraian penjelasan tugas kegiatan yang ada pada
Kontrak Kinerja. “Manual IKU wajib diketahui dan dipahami oleh setiap pegawai,
karena dengan itu pegawai akan tahu apa yang akan dicapainya,” tambahnya. Validitas
IKU ditentukan bedasarkan level kedekatan (representasi) pengukuran IKU
terhadap Pencapaian SS. Pembagian level validitas IKU adalah Exact
yaitu IKU yang mengukur secara langsung keberhasilan pencapaian
SS, Proxy sebagai IKU yang mengukur secara tidak
langsung keberhasilan pencapaian SS dan Activity,
IKU yang pada umumnya mengukur in put dari
kegiatan pada suatu unit yang masih jauh keterkaitannya dengan keberhasilan
pencapaian SS. Tingkat kendali atas IKU ditentukan berdasarkan
kemampuan suatu unit/pegawai dalam
mengotrol/mengelola pencapaian target IKU yaitu High, Moderate dan Law Pencapaian
target IKU dipengaruhi secara dominan oleh pihak selain pemilik IKU.
Pada kegiatan tersebut, narasumber dari Seksi Kepatuhan Internal
Nova memaparkan teknis penyusunan manual IKU tahap demi tahap berikut
penjelasan dari kolom-kolom yang harus diisi oleh pegawai. Dalam pemaparannya
juga disampaikan penyusunan manual IKU ini juga akan dipergunakan rangka
pengukuran kinerja. Manual IKU yang dimaksud merupakan konteks pengelolaan
kinerja berbasis Balanced Scorecard (BSC) yang berlaku untuk keperluan internal
Kementerian Keuangan.
Kegiatan knowledge
sharing ini juga memberikan kesempatan bagi pegawai yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan atau berdiskusi perihal pembuatan Manual IKU
tersebut. Tampak antusiasme dan keseriusan dari para pegawai dalam mengikuti
kegiatan ini yang terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Mengingat
pentingnya manual IKU dalam rangka pengukuran kinerja, Teddy mengingatkan
kembali sekaligus menutup kegiatan knowledge
sharing mengenai batas waktu maksimal penyampaian manual IKU
kepada pengelola kinerja organisasi atasan langsung yaitu tiga minggu setelah
penandatanganan Kontrak Kinerja. (Photo, artikel yuyun)