Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Sosialisasi Manual IKU tahun 2020
Sri Wahyuningsih
Selasa, 03 Maret 2020   |   2217 kali

Sebagai tindak lanjut penandatanganan Kontrak Kinerja, Pada hari selasa tanggal 25 februari 2020  pukul 10.00 WIB telah diadakan knowledge sharing penyusunan manual IKU Tahun 2020,  kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Malang.
Sebagai amanat dari Keputusan Meneteri Keuangan KMK 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Manual IKU disusun oleh masing-masing pemilik Kontrak Kinerja bersangkutan oleh karena itu  kegiatan knowledge sharing ini dimaksudkan untuk membantu pegawai dalam menyusun manual IKU masing-masing. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Tedi Indra Kurniawan. Penyusunan manual IKU ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.

Setiap pegawai Kementerian Keuangan diukur kinerjanya melalui 2 komponen yaitu nilai perilaku dan nilai Kinerja Pegawai. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, Nilai Kinerja Pegawai diperoleh dari penghitungan capaian atau Indikator Kinerja Utama (IKU) masing-masing Pegawai. IKU mempunyai fungsi sebagai alat ukur yang akan memberikan informasi sejauh mana kita telah berhasil mencapai Sasaran Strategis (SS) yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, IKU itu adalah “report” atas kinerja masing-masing pegawai yang pada akhirnya akan dikompilasi menjadi NKO (Nilai Kinerja Organisasi) Kantor.

Lebih lanjut, Tedi menjelaskan bahwa Kontrak Kinerja (KK) dan Manual IKU merupakan satu kesatuan. Manual IKU berisi uraian penjelasan tugas kegiatan yang ada pada Kontrak Kinerja. “Manual IKU wajib diketahui dan dipahami oleh setiap pegawai, karena dengan itu pegawai akan tahu apa yang akan dicapainya,” tambahnya. Validitas IKU ditentukan bedasarkan level kedekatan (representasi) pengukuran IKU terhadap Pencapaian SS. Pembagian level validitas IKU adalah Exact  yaitu IKU yang mengukur secara langsung keberhasilan pencapaian SS,  Proxy  sebagai IKU yang mengukur secara tidak langsung keberhasilan pencapaian SS dan Activity, IKU yang pada umumnya mengukur in put dari kegiatan pada suatu unit yang masih jauh keterkaitannya dengan keberhasilan pencapaian SS. Tingkat kendali atas IKU ditentukan berdasarkan kemampuan  suatu unit/pegawai dalam mengotrol/mengelola pencapaian target IKU yaitu  High, Moderate dan Law  Pencapaian target IKU dipengaruhi secara dominan oleh pihak selain pemilik IKU.

Pada kegiatan tersebut, narasumber dari Seksi Kepatuhan Internal Nova memaparkan teknis penyusunan manual IKU tahap demi tahap berikut penjelasan dari kolom-kolom yang harus diisi oleh pegawai. Dalam pemaparannya juga disampaikan penyusunan manual IKU ini juga akan dipergunakan rangka pengukuran kinerja. Manual IKU yang dimaksud merupakan konteks pengelolaan kinerja berbasis Balanced Scorecard (BSC) yang berlaku untuk keperluan internal Kementerian Keuangan.

Kegiatan knowledge sharing ini juga memberikan kesempatan bagi pegawai yang hadir untuk mengajukan pertanyaan atau berdiskusi perihal pembuatan Manual IKU tersebut. Tampak antusiasme dan keseriusan dari para pegawai dalam mengikuti kegiatan ini yang terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Mengingat pentingnya manual IKU dalam rangka pengukuran kinerja, Teddy mengingatkan kembali sekaligus menutup kegiatan knowledge sharing mengenai batas waktu maksimal penyampaian manual IKU kepada pengelola kinerja organisasi atasan langsung yaitu tiga minggu setelah penandatanganan Kontrak Kinerja. (Photo, artikel yuyun)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini