Bertajuk “Jelajah Negeri, Membangun Anti Korupsi”, sepanjang
Tahun 2019,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi 28 Kabupaten/Kota di Jawa Timur,
Bali, dan Jawa Tengah. Kota Malang menjadi kota ke-21 yang dikunjungi oleh KPK
dalam rangkaian Roadshow Bus KPK Tahun 2019 ini. Kegiatan serupa telah
dilakukan KPK pada
Tahun 2018 dengan mengunjungi Jakarta dan Jawa Barat. Pada kesempatan roadshow
di Kota Malang ini, KPK memiliki 3 hari agenda kegiatan yang diselenggarakan di
berbagai tempat. Roadshow Bus KPK 2019 di Kota Malang dimulai pada Jumat, 6
September 2019 hingga Minggu 8 September 2019. Adapun kegiatan pada tanggal 6-7
September 2019 berpusat di kawasan Tugu Kota Malang yaitu di Kantor Walikota
Malang dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Sedangkan
pada Minggu, 8 September 2019, kegiatan berpusat di kawasan Simpang Balapan di
mana kegiatan Car Free Day (CFD) Kota Malang biasa diselenggarakan pada akhir
pekan.
Roro Wide Sulistyowati dari Kedeputian Pencegahan KPK menjelaskan bahwa kegiatan yang diselenggarakan KPK ini bertujuan memberikan edukasi ke masyarakat tentang berbagai hal terkait tindak pidana korupsi seperti pencegahan korupsi, kategori perbuatan yang masuk dalam ranah korupsi, sampai berbagai aplikasi milik lembaga anti rasuah tersebut seperti e-LHKPN, Gratifikasi Online (GOL), dan aplikasi JAGA. Kegiatan pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab sebuah lembaga saja. Perlu gerakan bersama dari seluruh masyarakat untuk benar-benar memberantas korupsi hingga akar-akarnya. “Memahami untuk Membasmi”, sebuah judul buku panduan yang kerap dibagikan KPK kepada penyelenggara negara dan masyarakat umum menjadi relevan untuk direnungkan dan diimplementasikan dalam proses edukasi antikorupsi. Untuk mewujudkan gerakan bersama antikorupsi, masyarakat secara luas perlu mengetahui hal-hal yang terkategori sebagai korupsi. Masyarakat luas juga perlu terbiasa dengan budaya antikorupsi dengan memahami apa yang dimaksud dengan gratifikasi dan bagaimana menyikapi gratifikasi tersebut.
Berbagai lapisan masyarakat dilibatkan dalam kegiatan
roadshow Bus KPK Tahun 2019 ini. Hari pertama dan hari kedua, sosialisasi
dilakukan kepada anak-anak sekolah dan para guru. Bangku pendidikan formal
merupakan gerbang pertama pengenalan semangat antikorupsi. Selain para pendidik
dan anak didik, peserta sosialisasi adalah para Anggota DPRD dan para birokrat
sebagai penyelenggara negara. Birokrat yang bersih dan anggota legislatif yang
berintegritas adalah pilar-pilar utama terwujudnya Indonesia yang bebas
korupsi. Para penyelenggara negara juga memiliki beberapa kewajiban dalam
mendukung gerakan antikorupsi yaitu melaporkan harta kekayaannya melalui
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini, kehidupan
bermasyarakat telah dimudahkan oleh teknologi informasi, Demikian juga untuk pelaksanaan
kewajiban pelaporan LHKPN. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, KPK telah
menginisiasi pembuatan aplikasi pelaporan LHKPN secara elektronik atau e-LHKPN
sehingga para penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPNnya dapat mengisi
data dan mengunggah data dukung secara daring (online).
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Juncto. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, terdapat 7 (tujuh) kelompok perbuatan yang masuk dalam tindakan
pidana korupsi
yaitu perbuatan yang merugikan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam
jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan. Perbuatan-perbuatan tersebut
kerap melibatkan tidak hanya birokrat, namun juga berbagai macam pihak dari
swasta. Untuk itu KPK juga memberikan sosialisasi dengan mengundang
perwakilan penyedia barang dan jasa di Kota Malang.
Berbeda dengan format acara pada 6-7 September 2019, kegiatan Roadshow Bus KPK Tahun 2019 pada 8 September 2019, diawali dengan senam bersama dan diselenggarakan berbagai permainan edukasi baik untuk anak-anak maupun orang dewasa. Bus KPK dilengkapi dengan beberapa komputer yang berisi permainan edukasi antikorupsi serta terdapat perpustakaan mini. Pengetahuan antikorupsi memang perlu diperkenalkan sejak dini. Pengenalan semangat antikorupsi dengan cara yang menyenangkan diharapkan lebih mudah diterima dan memberikan impact yang kuat. Nampak masyarakat umum dan berbagai komunitas sungguh antusias dalam proses edukasi yang diselenggarakan melalui Roadshow Bus KPK Tahun 2019 ini.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPKNL Malang, Asep Suryadi dan pegawai KPKNL Malang berinteraksi dengan pegawai KPK. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan seluruh kantor vertikalnya termasuk KPKNL Malang, memiliki peran dalam bidang pengelolaan aset. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan hukum yang mengikat, aset-aset yang dirampas untuk negara, ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan BMN. Aset-aset koruptor tersebut dapat ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara dengan didahului proses penilaian oleh Penilai DJKN. Aset-aset tersebut sesuai dengan keputusan hukum yang mengikat juga dijual melalui mekanisme lelang yang nantinya akan menghasilkan penerimaan negara dari hasil penjualan lelang dan bea lelang.
Kita semua sebagai masyarakat Indonesia memiliki kewajiban dan tanggung jawab memerangi korupsi. Semangat antikorupsi dapat diimplementasikan melalui berbagai peran berbeda yang dimiliki segala lapisan masyarakat. Pemberantasan kejahatan korupsi adalah kerja bersama seluruh lapisan masyarakat. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik bagi anak cucu kita, Indonesia yang bersih dan berintegritas. Dalam prosesnya, perlu partisipasi seluruh bagian masyarakat sesuai dengan wewenang, kapasitas, dan perannya. Mari terus menerus membiasakan budaya antikorupsi di kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari perilaku dan kebiasaan. Masyarakat Indonesia harus menerapkan perilaku jujur di kehidupan sekolah, kehidupan di rumah, di dunia kerja, dan kehidupan bermasyarakat karena Berani Jujur, Hebat!!