Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Bersama Mencegah dan Memberantas Korupsi, Road Show Bus KPK " Membangun Semangat Antikorupsi"
Neni Puji Artanti
Senin, 09 September 2019   |   817 kali

Bertajuk “Jelajah Negeri, Membangun Anti Korupsi”, sepanjang Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi 28 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Bali, dan Jawa Tengah. Kota Malang menjadi kota ke-21 yang dikunjungi oleh KPK dalam rangkaian Roadshow Bus KPK Tahun 2019 ini. Kegiatan serupa telah dilakukan KPK pada Tahun 2018 dengan mengunjungi Jakarta dan Jawa Barat. Pada kesempatan roadshow di Kota Malang ini, KPK memiliki 3 hari agenda kegiatan yang diselenggarakan di berbagai tempat. Roadshow Bus KPK 2019 di Kota Malang dimulai pada Jumat, 6 September 2019 hingga Minggu 8 September 2019. Adapun kegiatan pada tanggal 6-7 September 2019 berpusat di kawasan Tugu Kota Malang yaitu di Kantor Walikota Malang dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Sedangkan pada Minggu, 8 September 2019, kegiatan berpusat di kawasan Simpang Balapan di mana kegiatan Car Free Day (CFD) Kota Malang biasa diselenggarakan pada akhir pekan.

Roro Wide Sulistyowati dari Kedeputian Pencegahan KPK menjelaskan bahwa kegiatan yang diselenggarakan KPK ini bertujuan memberikan edukasi ke masyarakat tentang berbagai hal terkait tindak pidana korupsi seperti pencegahan korupsi, kategori perbuatan yang masuk dalam ranah korupsi, sampai berbagai aplikasi milik lembaga anti rasuah tersebut seperti e-LHKPN, Gratifikasi Online (GOL), dan aplikasi JAGA. Kegiatan pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab sebuah lembaga saja. Perlu gerakan  bersama dari seluruh masyarakat untuk benar-benar memberantas korupsi hingga akar-akarnya. “Memahami untuk Membasmi”, sebuah judul buku panduan yang kerap dibagikan KPK kepada penyelenggara negara dan masyarakat umum menjadi relevan untuk direnungkan dan diimplementasikan dalam proses edukasi antikorupsi. Untuk mewujudkan gerakan bersama antikorupsi, masyarakat secara luas perlu mengetahui hal-hal yang terkategori sebagai korupsi. Masyarakat luas juga perlu terbiasa dengan budaya antikorupsi dengan memahami apa yang dimaksud dengan gratifikasi dan bagaimana menyikapi gratifikasi tersebut.

Berbagai lapisan masyarakat dilibatkan dalam kegiatan roadshow Bus KPK Tahun 2019 ini. Hari pertama dan hari kedua, sosialisasi dilakukan kepada anak-anak sekolah dan para guru. Bangku pendidikan formal merupakan gerbang pertama pengenalan semangat antikorupsi. Selain para pendidik dan anak didik, peserta sosialisasi adalah para Anggota DPRD dan para birokrat sebagai penyelenggara negara. Birokrat yang bersih dan anggota legislatif yang berintegritas adalah pilar-pilar utama terwujudnya Indonesia yang bebas korupsi. Para penyelenggara negara juga memiliki beberapa kewajiban dalam mendukung gerakan antikorupsi yaitu melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini, kehidupan bermasyarakat telah dimudahkan oleh teknologi informasi, Demikian juga untuk pelaksanaan kewajiban pelaporan LHKPN. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, KPK telah menginisiasi pembuatan aplikasi pelaporan LHKPN secara elektronik atau e-LHKPN sehingga para penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPNnya dapat mengisi data dan mengunggah data dukung secara daring (online).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat 7 (tujuh) kelompok perbuatan yang masuk dalam tindakan pidana korupsi yaitu perbuatan yang merugikan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan. Perbuatan-perbuatan tersebut kerap melibatkan tidak hanya birokrat, namun juga berbagai macam pihak dari swasta. Untuk itu KPK juga memberikan sosialisasi dengan mengundang perwakilan penyedia barang dan jasa di Kota Malang.

Berbeda dengan format acara pada 6-7 September 2019, kegiatan Roadshow Bus KPK Tahun 2019 pada 8 September 2019, diawali dengan senam bersama dan diselenggarakan berbagai permainan edukasi baik untuk anak-anak maupun orang dewasa. Bus KPK dilengkapi dengan beberapa komputer yang berisi permainan edukasi antikorupsi serta terdapat perpustakaan mini. Pengetahuan antikorupsi memang perlu diperkenalkan sejak dini. Pengenalan semangat antikorupsi dengan cara yang menyenangkan diharapkan lebih mudah diterima dan memberikan impact yang kuat. Nampak masyarakat umum dan berbagai komunitas sungguh antusias dalam proses edukasi yang diselenggarakan melalui Roadshow Bus KPK Tahun 2019 ini.

Pada  kesempatan  tersebut, Kepala KPKNL  Malang, Asep Suryadi dan pegawai  KPKNL Malang berinteraksi dengan pegawai KPK. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan seluruh kantor vertikalnya termasuk KPKNL Malang, memiliki peran dalam bidang pengelolaan aset. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan hukum yang mengikat, aset-aset yang dirampas untuk negara, ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan BMN. Aset-aset koruptor tersebut dapat ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara dengan didahului proses penilaian oleh Penilai DJKN. Aset-aset tersebut sesuai dengan keputusan hukum yang mengikat juga dijual melalui mekanisme lelang yang nantinya akan menghasilkan penerimaan negara dari hasil penjualan lelang dan bea lelang.

Kita semua sebagai masyarakat Indonesia memiliki kewajiban dan tanggung jawab memerangi korupsi. Semangat antikorupsi dapat diimplementasikan melalui berbagai peran berbeda yang dimiliki segala lapisan masyarakat. Pemberantasan kejahatan korupsi adalah kerja bersama seluruh lapisan masyarakat. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik bagi anak cucu kita, Indonesia yang bersih dan berintegritas. Dalam prosesnya, perlu partisipasi seluruh bagian masyarakat sesuai dengan wewenang, kapasitas, dan perannya. Mari terus menerus membiasakan budaya antikorupsi di kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari perilaku dan kebiasaan. Masyarakat Indonesia harus menerapkan perilaku jujur di kehidupan sekolah, kehidupan di rumah, di dunia kerja, dan kehidupan bermasyarakat karena Berani Jujur, Hebat!!

(Teks : Neni Puji Artanti / Foto : Gunawan - Neni) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini