Malang – Salah
satu implementasi optimalisasi BMN adalah Alih Status Penggunaan BMN antar
Kementerian/Lembaga, atau Tranfer Keluar/Masuk antar Eselon I dalam satu
kementerian. Pemenuhan kebutuhan BMN tidak selalu berasal dari Pengadaan BMN
melalui APBN, namun menggunakan sumber daya yang ada sehingga timbul efisiensi
anggaran (cost saving). Efisiensi
inilah yang sedang dilaksanakan oleh KPKNL Malang dan Kanwil DJP Jawa Timur
III. Pada Selasa, 6 Agustus 2019, dilaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut serah terima
BMN antara Kanwil DJP Jawa Timur III dan KPKNL Malang bertempat di ruang rapat KPKNL Malang.
Kepala KPKNL Malang, Asep Suryadi menyampaikan rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut serah terima Barang Milik Negara berupa Tanah dan Bangunan Gedung Kantor yang terletak di Jalan Raden Intan Nomor 10 Malang. Tanah dan Bangunan Kantor tersebut sebelumnya milik Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur III yang dipergunakan sebagai gudang arsip oleh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur III.
KPKNL Malang selaku
pihak yang menerima penyerahan Barang Milik Negara tersebut, sesuai rencana akan menggunakan BMN tersebut sebagai lokasi gedung KPKNL
Malang. Kanwil Pajak Jawa Timur III yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga, Yunaeni Suhartini dan Kasubag Keuangan Eko Agus Hariyanto menyampaikan bahwa saat ini di Gedung Kantor tersebut masih dipergunakan sebagai gudang arsip Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur III, yaitu KPP Madya Malang, KPP Pratama Singosari, KPP Pratama Malang Utara , KPP Pratama Batu dan Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur III dan berharap KPKNL Malang dapat mencarikan bangunan
pengganti yang nantinya akan difungsikan sebagai gudang arsip. KPKNL Malang telah mengajukan usulan anggaran sewa gudang di DIPA KPKNL Malang untuk tahun
anggaran 2020. Selain itu dicapai juga kesepakatan bahwa Kantor Wilayah Pajak
Jawa Timur III akan memindahkan arsip-arsip yang terdapat di gudang arsip jalan
Raden Intan nomor 10 tersebut pada minggu ke-2 bulan September 2019. Asep
Suryadi juga menghimbau agar Kanwil Pajak Jawa Timur III beserta jajarannya
untuk melakukan pemilahan terkait arsip yang masih aktif dan arsip in-aktif. Terkait pemilahan dan pemindahan arsip yang masih aktif diharapkan dapat
diselesaikan pada akhir Oktober 2019, sedangkan untuk arsip yang in-aktif dapat diselesaikan dengan tidak lanjut usul pemusnahan pada akhir Nopember 2019.
KPKNL Malang akan mengusulkan penghapusan gedung yang dipergunakan sebagai gudang arsip yang terletak di Jalan Raden Intan nomor 10 tersebut pada tahun ini. Diharapkan nantinya setelah gedung baru KPKNL Malang sudah selesai dibangun dan dipergunakan sebagai kantor operasional, maka terhadap gedung KPKNL Malang yang terletak di Jalan S. Supriadi nomor 157 Malang, direncanakan dapat digunakan sebagai gudang arsip bersama Kementerian Keuangan yang berada di wilayah Kota Malang. (teks photo, Gunawan )