Bimbingan Teknis Aplikasi SiMANTAP pada Kementerian Pertanian Wujudkan Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik
Malang , Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendataan Tanah Pemerintah (SiMANTAP) dan sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor
271 /KMK.06 /2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada Kementerian Pertanian pada hari Rabu tanggal 31
Juli 2019 Bertempat di Hotel The Balava Malang dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian beserta jajarannya.
Acara diawali dengan sambutan oleh
Sektretaris Jenderal Kementerian Pertanian, yang menyampaikan perlunya menguasai
Aplikasi Simantap untuk pengawasan dan pengendalian BMN di lingkup Kementerian
Pertanian yang selama ini membelit satker sehingga sulit mewujudkan pengelolaan
3T yaitu tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik,” Ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan Bramantyo dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Malang. Bram, mengulas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244 Tahun 2012 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara dikaitkan dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN No.186/24
Tahun 2009 tentang Persertipikatan BMN berupa tanah. Dalam pemaparannya, Bram
menyampaikan bahwa ruang lingkup Peraturan Bersama tersebut meliputi persertifikatan tanah yang belum bersertifikat dan Tanah yang sudah
bersertifikat namun belum a.n Pemerintah RI cq. Kementerian/Lembaga, tujuannya untuk Kepastian Hukum,
Tertib Administrasi BMN berupa Tanah. Pada Prinsip BMN berupa tanah harus
disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian
Negara/Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan Barang Milik Negara.
Materi pelatihan bimbingan teknis Aplikasi SiMANTAP disampaikan oleh Iqbal dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Dalam paparannya Iqbal menjelaskan pentingnya Revaluasi BMN sebagai pembaharuan nilai dan penertiban pencatatan asset BMN sehingga neraca Pemerintah menjadi lebih akuntable selain itu hasil Revaluasi BMN ini adalah database profiling asset yang merupakan dasar mewujudkan tata kelola pengelolaan BMN lebih efisien dan efektif. Labih detail dalam paparannya Iqbal menjelaskan alur penginputan data BMN dalam Apilkasi SiMANTAP. " Revaluasi harus selesai dalam tahun 2019 ,maka diharapkan para Kepala Satker segera memulai langkah nyata penyelesaian BMN sehingga tidak ada alasan bagi Satker untuk tidak segera menyelesaikan, karena pedomannya sudah jelas, tegas, dan lugas" pesan Iqbal.
Data SiMANTAP yang ada di
Satker akan dilakukan crosscheck dengan
data SIMAK, hal ini untuk memastikan data tanah di Aplikasi SIMAK sama dengan
data di Aplikasi SiMANTAP, hingga menghindari data tanah yang ada di Aplikasi
SIMAK belum/tidak tercatat di Aplikasi SiMANTAP.
Sesi terakhir Sosialisasi ini adalah tanya jawab, pada sesi ini peserta antusias mengajukan pertanyaan kepada pemateri termasuk di antaranya peserta yang menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Aplikasi SiMANTAP dan Persertifikatan BMN (Retno /Foto.Bram-Iqbal)