Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Bimbingan Teknis Aplikasi SiMANTAP pada Kementerian Pertanian wujudkan Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik
Retno Sri Astuti
Rabu, 07 Agustus 2019   |   554 kali

Bimbingan Teknis Aplikasi SiMANTAP pada Kementerian Pertanian  Wujudkan Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik

Malang , Kantor  Pelayanan  Kekayaan  Negara  dan  Lelang  (KPKNL)  Malang  melaksanakan  Bimbingan  Teknis  Aplikasi  Sistem Informasi Manajemen  Pendataan  Tanah  Pemerintah (SiMANTAP)  dan  sosialisasi  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271 /KMK.06 /2011 tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Tindak  Lanjut  Hasil  Penertiban  BMN  pada  Kementerian  Pertanian pada hari Rabu  tanggal 31 Juli 2019 Bertempat di Hotel The Balava Malang dihadiri oleh  Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian beserta jajarannya.

Acara diawali dengan sambutan oleh Sektretaris Jenderal Kementerian Pertanian, yang menyampaikan perlunya menguasai Aplikasi Simantap untuk pengawasan dan pengendalian BMN di lingkup Kementerian Pertanian yang selama ini membelit satker sehingga sulit mewujudkan pengelolaan 3T yaitu tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik,” Ujarnya.

Materi sosialisasi disampaikan Bramantyo dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Malang. Bram, mengulas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244 Tahun 2012 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara dikaitkan dengan  Peraturan Bersama  Menteri Keuangan dan Kepala BPN No.186/24 Tahun 2009 tentang Persertipikatan BMN berupa tanah. Dalam pemaparannya, Bram menyampaikan bahwa ruang lingkup Peraturan Bersama tersebut meliputi persertifikatan tanah yang belum bersertifikat dan Tanah yang sudah bersertifikat namun belum a.n Pemerintah RI cq. Kementerian/Lembaga, tujuannya untuk Kepastian Hukum, Tertib Administrasi BMN berupa Tanah. Pada Prinsip BMN berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan Barang Milik Negara.

Materi pelatihan bimbingan teknis Aplikasi SiMANTAP disampaikan oleh Iqbal dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Dalam paparannya Iqbal menjelaskan pentingnya Revaluasi BMN sebagai pembaharuan nilai dan penertiban pencatatan asset BMN sehingga neraca Pemerintah menjadi lebih akuntable selain itu hasil Revaluasi BMN ini adalah database profiling asset yang merupakan dasar mewujudkan tata kelola pengelolaan BMN lebih efisien dan efektif. Labih detail dalam paparannya Iqbal menjelaskan alur penginputan data BMN dalam Apilkasi SiMANTAP. " Revaluasi harus selesai dalam tahun 2019 ,maka diharapkan para Kepala Satker segera memulai langkah nyata penyelesaian BMN sehingga tidak ada alasan bagi Satker untuk tidak segera menyelesaikan, karena pedomannya sudah jelas, tegas, dan lugas" pesan Iqbal.

Data SiMANTAP yang ada di Satker akan dilakukan crosscheck dengan data SIMAK, hal ini untuk memastikan data tanah di Aplikasi SIMAK sama dengan data di Aplikasi SiMANTAP, hingga menghindari data tanah yang ada di Aplikasi SIMAK belum/tidak tercatat di Aplikasi SiMANTAP.

Sesi terakhir Sosialisasi ini adalah tanya jawab, pada sesi ini peserta antusias mengajukan pertanyaan kepada pemateri termasuk di antaranya peserta yang menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Aplikasi SiMANTAP  dan Persertifikatan BMN (Retno /Foto.Bram-Iqbal)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini