Triwulan
pertama tahun 2019 telah berakhir. Saatnya seluruh instansi pemerintah termasuk
KPKNL Malang mereviu progress capaian kinerja sejauh mana telah memenuhi target
yang ada. Dalam rangka mengupayakan pencapaian target pokok lelang dan bea
lelang, KPKNL Malang pada Kamis, 28 Maret 2019 menyelenggarakan kegiatan Bimbingan
Teknis Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan bagi stakeholder perbankan. Bimtek dihadiri oleh stakeholder (Perbankan ) yang berada di
wilayah kerja KPKNL Malang dari 11 (sebelas) Kabupaten/Kota. Umbang Winarsa, Kepala KPKNL
Malang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlu adanya peningkatan kualitas
permohonan yang diajukan ke KPKNL Malang. Selama ini cukup banyak permohonan
yang tidak lengkap atau kurang memadai secara materiil. Diharapkan dengan
adanya penyelenggaraan Bimbingan Teknis tersebut, akan terjadi peningkatan
kualitas berkas permohonan lelang yang secara otomatis menghasilkan percepatan
pelaksanaan lelang.
Kepala
Seksi Lelang KPKNL Malang, Suwadi, memaparkan hal-hal yang selama ini kerap
menjadikan proses lelang menjadi lama karena banyaknya kekurangan berkas.
Diperlukan adanya kesamaan persepsi antara Penjual dan Pejabat Lelang agar
proses pengajuan lelang menjadi lebih efektif. Suwadi menjelaskan beberapa hal
yang perlu mendapat perhatian khusus dari penjual di antaranya adalah masa
berlakunya penilaian terhadap obyek lelang termasuk tujuan dilakukannya
penilaian tersebut.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah efektivitas pengiriman surat pemberitahuan kepada debitur/pemilik jaminan lelang. Suwadi berharap agar Penjual dapat melakukan pengiriman surat pemberitahuan secepat mungkin setelah waktu lelang ditetapkan. Manajemen waktu yang baik mutlak diperlukan. Asas publisitas melalui pengumuman yang efektif juga harus dipenuhi oleh Penjual sehingga kehati-hatian dan ketelitian perlu diperhatikan. Selain itu pencantuman identitas pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, domisili para pihak, penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin, nilai tanggungan dan uraian mengenai obyek Hak Tanggungan harus jelas.
KPKNL Malang memetakan permasalahan dan kekurangan yang kerap terjadi saat pengajuan permohonan lelang . Pengajuan permohonan lelang adalah proses yang berjalan simultan dari kedua belah pihak, baik Pejabat Lelang maupun Penjual. Dengan adanya pemetaan masalah di KPKNL Malang, diharapkan ke depannya pengajuan lelang saat diajukan pertama kali langsung dapat dinyatakan lengkap baik fisik maupun materiil. Sebuah proses yang hati-hati dan teliti merupakan upaya untuk memastikan legalitas formal subyek dan obyek lelang telah terpenuhi. (neni)