Malang
– Tim Evaluasi Peraturan Perundangan Direktorat Hukum dan Humas (Dit. HUHU)
DJKN selenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi peraturan
perundang-undangan Tahun 2018, acara bertempat di Aula Lantai 2 KPKNL Malang
tanggal 23 Agustus 2018, yang dihadiri Tim Evaluasi Peraturan Perundangan Dit.
Huhu, Kepala Bidang KIHI dan Kasi Bantuan Hukum Kanwil DJKN Jatim, Kepala KPKNL
dan Kasi Hukum dan Informasi dilingkungan Kanwil DJKN Jatim,
Dalam
sambutan pembukaannya, Kepala KPKNL Malang Umbang Winarsa menyampaikan ucapan
terima kasih kepada Tim Evaluasi Peraturan Perundangan, Umbang berharap agar peserta memanfaatkan
sebaik –baiknya dan aktif dalam memberikan saran dan masukan evaluasi
peraturan, sehingga peraturan yang diterbitkan dapat diterapkan secara efisien,
efektif dan optimal di lapangan.
Acara
monitoring dan Evaluasi Peraturan Perundangan Tahun 2018, disampaikan oleh Kasubdit
Peraturan Perundangan Dit Huhu, Ida Novianti, yang menyampaikan Tugas Tim
Evaluasi Peraturan Perundangan mengumpulkan, menelaah dan menyiapkan peraturan
perundang-undangan terkait tugas dan fungsi DJKN, mengumpulkan masukan terkait
materi peraturan perundang-undangan DJKN, melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan DJKN, apakah dapat
diimplementasikan secara efisien dan efektif serta memperoleh hasil yang
optimal.
“
DJKN telah menerbitkan peraturan, dalam satu tahun lebih dari 20 (dua puluh)
peraturan namun dalam implementasinya masih dimungkinkan terjadi hal-hal
sebagai berikut bertentangan dengan peraturan lain, sehingga timbul
permasalahan dalam penerapan peraturan tersebut dapat menghambat pencapaian
target tugas dan fungsi, masih belum menampung/mengatur hal-hal yang seharusnya
diatur, menimbulkan multitafsir. Untuk itu perlu masukan, evaluasi dan
didiskusikan secara bersama sebagai bahan untuk menyusun perundangan yang baru
ataupun menambahkan materi yang belum diatur dalam Peraturan yang telah
ditetapkan dan peraturan dapat
diimplementasikan secara efisien dan efektif ” jelas Ida Novianti.
Lebih
lanjut Ida Novianti menyampaikan, saat ini Subdirektorat peraturan Perundangan
Direktorat Hukum dan Humas sedang mengembangkan aplikasi Sistem Informasi
Peraturan Perundangan (SIPP). Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah seluruh
instansi Pusat maupun vertikal di Lingkungan DJKN untuk mencari Peraturan
Perundangan yang telah diterbitkan dan masih berlaku di DJKN. SIPP dapat
diakses melalui alamat web (intranet Kementerian Keuangan)
Pembahasan
masukan evaluasi peraturan Perundangan disampaikan oleh Riyanto, Kasi Peraturan
Perundangan I, yang menjelaskan secara rinci masukan evaluasi peraturan dari Kanwil
DJKN Jawa Timur dan Konsep Harmonisasi peraturan tersebut meliputi bidang
kesekretariatan, Penilaian,BMN,Kekayaan Negara Lain-lain,Lelang dan Piutang
Negara.
Acara
selanjutnya diskusi yang berlangsung sangat menarik karena para peserta
terutama dari KPKNL dengan antusias secara bergantian menyampaikan permasalahan
yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya yang langsung ditanggapi oleh Tim
Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat HUHU. Pada prinsipnya semua
usulan perubahan peraturan-peraturan terkait kesekretariatan, pengelolaan BMN,
piutang Negara , lelang dan penilaian akan ditampung dan disampaikan ke
Direktorat Hukum dan Humas untuk dibahas lebih lanjut. Diharapkan dengan
kegiatan evaluasi peraturan secara rutin akan semakin meminimalisir terjadinya peraturan
yang bertentangan dengan peraturan lain, peraturan yang tidak dapat
diimplimentasikan/tidak efektif dilaksanakan, peraturan yang multi tafsir dan
mengakomodir hal-hal yang perlu diatur namun belum tertampung dalam Peraturan Menteri
Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal.
Rapat Pembahasan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di lingkup
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditutup oleh Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN JawaTimur, Syamsudin yang menyampaikan harapannya agar masukan evaluasi peraturan dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan pembahasan oleh Direktorat Hukum dan Humas sehingga permasalahan bisa teratasi untuk mendukung pelaksanaan tugas. Acara diakhiri dengan ramah tamah dan melakukan
foto bersama seluruh peserta yang hadir. (retno/photo umam).