Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Monitoring dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2018 Peraturan diterapkan secara efisien, efektif dan optimal
Retno Sri Astuti
Selasa, 28 Agustus 2018   |   1412 kali

Malang – Tim Evaluasi Peraturan Perundangan Direktorat Hukum dan Humas (Dit. HUHU) DJKN selenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan Tahun 2018, acara bertempat di Aula Lantai 2 KPKNL Malang tanggal 23 Agustus 2018, yang dihadiri Tim Evaluasi Peraturan Perundangan Dit. Huhu, Kepala Bidang KIHI dan Kasi Bantuan Hukum Kanwil DJKN Jatim, Kepala KPKNL dan Kasi Hukum dan Informasi dilingkungan Kanwil DJKN Jatim,

 

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala KPKNL Malang Umbang Winarsa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Evaluasi Peraturan Perundangan,  Umbang berharap agar peserta memanfaatkan sebaik –baiknya dan aktif dalam memberikan saran dan masukan evaluasi peraturan, sehingga peraturan yang diterbitkan dapat diterapkan secara efisien, efektif dan optimal di lapangan.

 

Acara monitoring dan Evaluasi Peraturan Perundangan Tahun 2018, disampaikan oleh Kasubdit Peraturan Perundangan Dit Huhu, Ida Novianti, yang menyampaikan Tugas Tim Evaluasi Peraturan Perundangan mengumpulkan, menelaah dan menyiapkan peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi DJKN, mengumpulkan masukan terkait materi peraturan perundang-undangan DJKN, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan DJKN, apakah dapat diimplementasikan secara efisien dan efektif serta memperoleh hasil yang optimal.

 

“ DJKN telah menerbitkan peraturan, dalam satu tahun lebih dari 20 (dua puluh) peraturan namun dalam implementasinya masih dimungkinkan terjadi hal-hal sebagai berikut bertentangan dengan peraturan lain, sehingga timbul permasalahan dalam penerapan peraturan tersebut dapat menghambat pencapaian target tugas dan fungsi, masih belum menampung/mengatur hal-hal yang seharusnya diatur, menimbulkan multitafsir. Untuk itu perlu masukan, evaluasi dan didiskusikan secara bersama sebagai bahan untuk menyusun perundangan yang baru ataupun menambahkan materi yang belum diatur dalam Peraturan yang telah ditetapkan dan peraturan dapat diimplementasikan secara efisien dan efektif ” jelas Ida Novianti.

 

Lebih lanjut Ida Novianti menyampaikan, saat ini Subdirektorat peraturan Perundangan Direktorat Hukum dan Humas sedang mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Peraturan Perundangan (SIPP). Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah seluruh instansi Pusat maupun vertikal di Lingkungan DJKN untuk mencari Peraturan Perundangan yang telah diterbitkan dan masih berlaku di DJKN. SIPP dapat diakses melalui alamat web (intranet Kementerian Keuangan)

 

Pembahasan masukan evaluasi peraturan Perundangan disampaikan oleh Riyanto, Kasi Peraturan Perundangan I, yang menjelaskan secara rinci masukan evaluasi peraturan dari Kanwil DJKN Jawa Timur dan Konsep Harmonisasi peraturan tersebut meliputi bidang kesekretariatan, Penilaian,BMN,Kekayaan Negara Lain-lain,Lelang dan Piutang Negara.

 

Acara selanjutnya diskusi yang berlangsung sangat menarik karena para peserta terutama dari KPKNL dengan antusias secara bergantian menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya yang langsung ditanggapi oleh Tim Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat HUHU. Pada prinsipnya semua usulan perubahan peraturan-peraturan terkait kesekretariatan, pengelolaan BMN, piutang Negara , lelang dan penilaian akan ditampung dan disampaikan ke Direktorat Hukum dan Humas untuk dibahas lebih lanjut. Diharapkan dengan kegiatan evaluasi peraturan secara rutin akan semakin meminimalisir terjadinya peraturan yang bertentangan dengan peraturan lain, peraturan yang tidak dapat diimplimentasikan/tidak efektif dilaksanakan, peraturan yang multi tafsir dan mengakomodir hal-hal yang perlu diatur namun belum tertampung dalam Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal.

 

Rapat Pembahasan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di lingkup Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditutup oleh Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN JawaTimur, Syamsudin yang menyampaikan harapannya agar masukan evaluasi peraturan dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan pembahasan oleh Direktorat Hukum dan Humas sehingga permasalahan bisa teratasi untuk mendukung pelaksanaan tugas. Acara diakhiri dengan ramah tamah dan melakukan foto bersama seluruh peserta yang hadir. (retno/photo umam).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini