Malang – Senin (30/4) Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang menyelenggarakan rapat koordinasi dan
monitoring Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Negara berupa Tanah Negara
Tahun Anggaran 2018 di Wilayah Kerja KPKNL Malang di Aula Kantor KPKNL Malang.
Rapat koordinasi ini
dihadiri Kantor Pertanahan Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar,
Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jombang dan satuan kerja
pemilik target sertifikasi 2018 diantaranya Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I
Jawa Timur, Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Jawa Timur, Pelaksana Jalan
Nasional Metropolitan II Surabaya,
Denzibang 2/V Malang, Denzibang I/V Madiun. Denzibang 4/V Surabaya,
Polres Kota Blitar, Kepala Balai Besar Pertanian Ketindan Kabupaten Malang, dan
MTsN Munjungan Kabupaten Trenggalek.
Dalam sambutan pembukaannya,
Faradisa Indah Puri, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Malang menyampaikan
bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dirjen
Kekayaan Negara Nomor: 03/KN/2014 tentang Pelaksanaan Identifikasi dan
Pendataan serta Percepatan Pensertipikatan BMN berupa tanah pada K/L, dan program
sertifikasi BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga yang menjadi target pada
tahun anggaran 2018. Tahun ini, KPKNL Malang mendapat target sebanyak 170
(seratus tujuh puluh) bidang tanah. Puri berharap program percepatan
sertifikasi dapat berjalan dengan lancar sebagai bagian dari upaya pengamanan
aset negara. Disampaikannya juga untuk percepatan program Sertifikasi BMN berupa tanah, agar koordinasi antara KPKNL
Malang, Satuan Kerja dan Kantor Pertanahan dilakukan semaksimal mungkin.
Dalam rapat koordinasi
tersebut dilakukan crosscheck data
sertifikasi Barang Milik Negara antara Kantor Pertanahan dengan satker yang
menjadi target, terdapat beberapa perubahan baik letak bidang tanah ataupun
jumlah bidang tanah yang menjadi target sertifikasi Tahun Anggaran 2018.
(Teks/Foto: Ida)