Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Lelang BMN melalui Open Bidding, Objek Lelang Terjual dengan Harga Optimal
Neni Puji Artanti
Senin, 23 April 2018   |   8100 kali

Trenggalek - Kamis (19/4) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek. Pada lelang tersebut, ditawarkan 20 kendaraan dinas roda dua milik Kantor Kemenag Trenggalek. Lelang bersifat Open Bidding, yang artinya para peserta dapat melihat penawaran yang dilakukan peserta lain. Hal ini tentu saja meningkatkan persaingan antar peserta dan membentuk harga pokok yang optimal.

Lelang Non Eksekusi Wajib BMN dibuka pada pukul 11.00 WIB. Para peserta melakukan penawaran dengan cukup sengit, terlebih menjelang penutupan lelang pada pukul 13.00 WIB, para peserta semakin kompetitif melakukan penawaran bahkan hingga detik terakhir.

Seluruh BMN yang ditawarkan laku terjual dengan peningkatan 10% hingga 380% dari harga limit yang ditentukan. Rully Setiabudi selaku Pejabat Lelang mengungkapkan kelebihan open bidding untuk Lelang Non Eksekusi Wajib BMN adalah transparansi di antara para peserta. Dengan Open Bidding, peserta dapat melihat secara langsung proses penawaran lelang. Hal senada diungkapkan oleh Marjuni, salah satu peserta lelang yang tidak ditetapkan menjadi pemenang. Marjuni mengungkapkan merasa legowo walaupun kalah karena penawaran yang dilakukan di bawah penawaran peserta lain.

Lelang Non Eksekusi Barang Milik Negara semakin diminati oleh masyarakat, terlebih pada era e-Auction. Pelaksanaan Lelang melalui E-Auction, selain mempermudah Penjual dan Peserta Lelang, tentu meningkatkan skala publikasi pengumuman lelang karena seluruh informasi dapat diakses melalui lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Hal tersebut menyebabkan informasi lelang Barang Milik Negara semakin dikenal dan diminati masyarakat sehingga meningkatkan jumlah peserta lelang. Meningkatnya jumlah peserta lelang tentu saja berpotensi meningkatkan harga pokok penjualan BMN di mana acapkali BMN terjual beberapa kali lipat dari Harga Limit yang ditentukan. Kecenderungan peningkatan harga pokok yang terbentuk melalui e-Auction menjadi hal yang selaras dengan semangat optimalisasi penerimaan Negara, terutama dari sisi Pengelolaan Barang Milik Negara.

Imam Samsul Hadi selaku Pejabat Penjual yang ditunjuk oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek mengaku senang dengan adanya E-Auction BMN dengan metode Open Bidding ini. Selain capaian publikasi yang lebih luas, terdapat peningkatan harga yang cukup signifikan, terlebih seluruh BMN yang diajukan pada lelang tersebut laku semua. Selain adanya peningkatan penerimaan Negara, Imam Samsul Hadi menyampaikan dengan sistem lelang yang lebih efektif dan efisien, diharapkan hal ini dapat mencerminkan peningkatan akuntabilitas laporan keuangan dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Imam mengharapkan ke depan, proses Lelang Non Eksekusi Wajib BMN dapat menjadi metode jual beli yang semakin terpercaya dan semakin diminati masyarakat.  (Artikel, Foto: Neni)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini