Malang - Pada Kamis (1/3/2018) di TPA Supit Urang Jalan Terusan Rawi
Sari Atas Nomor 1 Mulyorejo Sukun Malang, dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik
Negara (BMN) Hasil Penindakan.
Pelaksanaan
pemusnahan BMN milik KPPBC Tipe Madya Cukai Malang ini menindaklanjuti surat
persetujuan Kepala KPKNL Malang atas nama Menteri Keuangan
Nomor: S-01/MK.06/WKN.10/KNL.03/2018 Tanggal 16 Januari 2018
hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe
Madya Cukai Malang.
Pemusnahan BMN hasil penindakan yang
dihadiri
perwakilan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, dan Kantor Pos Malang ini dimulai
secara seremonial dengan dipecahkannya botol Minuman Mengandung Etil
Alkohol (MMEA) ilegal oleh Rudy HK, Kepala Bea Cukai Malang, bersama perwakilan
instansi yang turut hadir saat itu.
“Hari
ini kami (Bea Cukai Malang) bersama dengan instansi terkait melakukan
pemusnahan terhadap BMN eks. barang hasil penindakan yang tidak dapat
dimanfaatkan. Hal tersebut kami laksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” ujar Rudi,
dalam sambutan pembukaannya.
Barang-barang
yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan yang dilakukan secara
berkesinambungan oleh Bea Cukai Malang bekerja sama dengan aparat penegak hukum
dan instansi terkait” sebanyak 890.340 batang rokok ilegal batangan, 32.211 bungkus
rokok ilegal kemasan, 63 kg tembakau iris ilegal, 43 botol minuman keras
ilegal, dan 964 buah barang kiriman yang terkena ketentuan larangan dan/atau
pembatasan (lartas) dimusnahkan dengan cara dituang dan/atau ditimbun.
Keberhasilan
seluruh tangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai,
Polri, TNI, Kejaksaan, serta Kementerian/Lembaga dan instansi terkait lainnya.
Berbagai penindakan ini membuktikan kuatnya sinergi dan keseriusan pemerintah
dalam menangani berbagai tindak pelanggaran kepabeanan dan cukai. (by. onter, umam)