Malang - Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, selenggarakan Bimbingan Teknis Pelaporan dan Koreksi BMN Hasil Revaluasi BMN
Tahun 2017, Kamis (6/11/2017).
Kegiatan di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Malang ini dihadiri oleh 29 Satuan Kerja (Satker)
di Wilayah Kerja KPKNL Malang yang
sudah dilakukan penilaian kembali sampai dengan tahap LHIP.
Bimbingan Teknis
disampaikan oleh Muhammad Iqbal dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Dalam
paparannya, Iqbal menyampaikan Revaluasi BMN sebagai tindak lanjut
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun
2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali
Barang Milik Negara.
Pelaksanaan revaluasi
BMN meliputi penyediaan data awal, Inventarisasi, Penilaian, Penyusunan Laporan
Hasil Inventarisasi dan Penilaian dan tindak lanjut hasil monitoring dan
evaluasi serta dilakukan koreksi dalam aplikasi SIMAK BMN. Untuk itu diperlukan
sinergi yang baik agar kegiatan ini dapat lancar dan sukses guna mewujudkan
tujuan yakni menyajikan nilai aset yang sebenarnya
dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Dalam kesempatan tersebut, peserta diberikan
pembekalan oleh Tim Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara teknis input hasil
penilaian ke dalam aplikasi SIMAK sampai dengan terbitnya Berita Acara
Inventarisasi dan Penilaian Kembali Barang Milik Negara.
Pada sesi tanya jawab, peserta sangat antusias dalam
mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan Revaluasi BMN Tahun 2017, antara lain
mengenai kelengkapan administrasi dan teknis pelaksanaan revaluasi. Kegiatan
ini diharapkan dapat menyatukan komitmen bersama untuk mendukung
menyukseskan program nasional Revaluasi BMN guna mempersembahkan "Nilai
Untuk Negeri." (Teks/foto:Hilda )