Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Artikel
Peran Lelang dalam Perekenomian Negara
Neni Puji Artanti
Jum'at, 08 April 2022   |   806 kali

Lelang merupakan kegiatan jual beli yang didahului dengan pengumuman.  Kegiatan jual/beli barang  melalui  lelang dapat menjangkau pasar yang lebih luas, dikarenakan semua orang bisa mengikuti pelaksanaan lelang melalui web lelang kecuali Pejabat Lelang,  Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Juru Sita, Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, Pegawai DJPLN, Pegawai Balai  Lelang dan Pegawai Pejabat Lelang Kelas II, dan pihak yang tereksekusi/debitur/tergugat/terpidana yang terkait dengan proses lelang. Pelaksanaan  lelang menjadi bagian tugas dari Direktorat Jenderal Kekayaan  Negara.  

Dalam pelaksanaannya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah memanfaatkan teknologi digital lelang.go.id sebagai web resmi lelang Indonesia. Adanya web lelang.go.id memudahkan  pelayanan  lelang,  mulai dari permohonan lelang, verifikasi dan  monitoring data. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 213/PMK.06/2020 terdapat beberapa jenis lelang, namun saat ini pelaksanaan lelang masih didominasi oleh Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan.

Dalam  perekonomian  negara, lelang berperan sebagai penyumbang pendapatan negara bukan pajak. PNBP didapatkan dari  pengenaan bea lelang atas kegiatan jual/beli yang dilakukan. Dalam sektor perbankan, lelang dapat menjadi penyelesaian masalah atas kredit macet  para debitur.  Selain itu,  pada  masa pandemi covid-19  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga berkontribusi dalam  pelaksanaan pemulihan perekonomian dengan  adanya  pelayanan “Lelang UMKM”. Lelang hasil produksi UMKM yang dilaksanakan  tergolong jenis Lelang  Non Eksekusi Sukarela.  Pelayanan lelang UMKM  dilakukan berdasarkan “Program Pemulihan Ekonomi Nasional”  dengan  adanya pelayanan lelang UMKM tersebut diharapkan  dapat  memberi  kesempatan  eksplorasi  bagi UMKM untuk  memasarkan produk dan meningkatkan tingkat penjualan mereka.

Dalam pencapain lelang sendiri, sesuai pernyataan Direktur lelang DJKN, atas pelayanan lelang yang dilakukan realisasi lelang di tahun 2021 mencapai Rp 35,16 triliun.  Hal ini didukung oleh berbagai faktor, diantaranya dengan adanya web online lelang.go.id.  Sampai saat ini,  Direktorat Jenderal Keuangan Negara terus melakukan inovasi dan trobosan baru untuk memperkenalkan lelang dan peningkatan kontribusi pendapatan negara atas kegiatan lelang. (Agung Purwoko, Pelelang Ahli Muda) 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini