Never
say sunset dalam
pengurusan piutang negara, sebuah frasa yang terus-menerus digaungkan oleh Tim
Pengurusan Piutang Negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Malang. Setelah pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) kepada
pihak perbankan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, tidak
dapat dipungkiri terdapat penyesuaian target maupun perubahan jumlah Pengurusan
Berkas Kasus Pengurusan Piutang Negara (BKPN) di KPKNL Malang. Hasil realisasi
menunjukkan, bagaimana pun kondisi BKPN yang ada, KPKNL Malang tetap berusaha
optimal untuk memenuhi target kinerja. Namun sebagaimana kutipan dari seorang
petinju legendaris, Muhammad Ali, “Rest
but never quit. Even the sun has sinking spell each evening. But it always
rises the next morning. At Sunrise, every soul is born again”. Selalu ada harapan yang akan datang seiring
dengan kerja keras. Harapan dalam mengabdi mewujudkan pengurusan piutang negara
yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan misi yang
diusung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Penggalian potensi penerimaan negara maupun
penggalian potensi pengurusan piutang negara tidak berhenti dilakukan oleh
KPKNL Malang. Basis pengguna jasa di bidang pengurusan piutang negara di KPKNL
Malang terdiri dari berbagai instansi pemerintah di bawah Kementerian/Lembaga,
Badan Layanan Umum (BLU), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,
dan Pemerintah Daerah. Berbagai kemungkinan terus dijajaki. Hal ini juga sejalan
dengan proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang dalam beberapa tahun
terakhir yang juga berkonsentrasi kepada Piutang Negara di Kementerian/Lembaga
yang macet namun tidak diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN),
yang dalam hal ini wewenangnya berada di DJKN.
Salah satu bentuk tindak lanjut temuan
Badan Pemeriksa Keuangan pada Laporan Keuangan Satuan Kerja (satker) di wilayah
kerja KPKNL Malang adalah penyerahan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pada
Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan yaitu Universitas Negeri Malang
(UM). Setelah dilakukan koordinasi secara efektif, pada Tahun 2019, Universitas
Negeri Malang secara bertahap menyerahkan BKPN kepada KPKNL Malang sebanyak
1.308 berkas dengan rincian tahap I diserahkan 31 BKPN dan tahap II diserahkan
1.277 BKPN. Dari 31 BKPN tahap pertama yang
diserahkan UM dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N),
tingkat pembayaran angsuran/pelunasan penanggung utang dalam kurun waktu kurang
dari 6 bulan cukup tinggi yaitu 53,74%. Hal ini menggambarkan potensi yang
cukup besar baik dari segi nilai Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) maupun
penerimaan negara berupa Biaya Administrasi (Biad). Total seluruh potensi
penerimaan Hak Penyerah Piutang (HPP) dari UM tersebut sebesar 8,05 miliar
rupiah. Menilik penanggung utang adalah para mahasiswa yang akan melanjutkan
proses belajar ke jenjang berikutnya, maka potensi pembayaran angsuran dan
pelunasan cukup menjanjikan. Pengurusan Piutang Negara dengan segala tahapannya
tidak hanya dipandang sebagai salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak
(PNBP), tetapi juga penyelesaian piutang negara secara efektif dan cepat yang merupakan
salah satu mekanisme meningkatkan kredibilitas Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) yang diaudit oleh BPK RI. Maka penyelesaian BKPN sebelum kurun
waktu 6 bulan sejak SP3N diterbitkan merupakan salah satu indikator efektifnya
pelaksanaan pengurusan Piutang Negara dengan pengenaan tarif biaya administrasi
pengurusan piutang negara sebesar 1%.
Penggalian potensi yang dilakukan Tim
Pengurusan Piutang Negara KPKNL Malang menggambarkan paradigma baru mindset pengurusan piutang negara. Di
era Industri 4.0 ini, data memegang peranan penting dalam menghasilkan kinerja
yang efektif. Mungkin adanya putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan tantangan
tersendiri dengan berkurangnya jumlah existing
PNDS, namun berbagai upaya dapat dilakukan dengan memanfaatkan data dan
kondisi yang ada. Dalam proses penggalian potensi, diperlukan pengolahan data
demi menghasilkan profil penanggung hutang. Salah satu yang dapat
diidentifikasi adalah tingkat kepentingan para penanggung hutang. Terdapat
beberapa jenis latar belakang penanggung hutang di KPKNL Malang di antaranya para
pengusaha pabrik rokok yang beberapa di antaranya sudah tidak beroperasi, peternak,
pasien/mantan pasien Rumah Sakit Jiwa, perusahaan yang memiliki piutang atas
iuran asuransi wajib bagi pegawainya, mahasiswa, ASN atau pensiunan ASN yang
terkena Tuntutan Ganti Rugi, dan lain sebagainya. Dalam menggali potensi
ketertagihan piutang dan menentukan fokus serta prioritas guna proses penagihan
yang efektif. Para mahasiswa yang sedang melakukan studi ke berbagai jenjang
selanjutnya adalah penanggung hutang yang perlu dipersuasi dan berkoordinasi
secara intens agar piutang negara yang menjadi tanggungannya dapat diselesaikan
dengan baik dan pasti. Hal tersebut juga
didukung oleh adanya Aplikasi FocusPN, sebuah aplikasi migrasi dari Aplikasi
SIMPLe yang kini telah bertransformasi semakin baik dan andal. Penggunaan
aplikasi sebagai media pengolahan data menjadikan kinerja lebih mudah dan
mengintegrasikan data untuk dapat dimanfaatkan lebih jauh.
Never
say sunset pada
Pengurusan Piutang Negara, yang dengan segala tantangannya, dapat diupayakan
untuk melihat potensi yang semakin luas. Akan selalu ada harapan yang datang
diiringi dengan kerja keras dan kerja cerdas. Memberikan pelayanan terbaik
kepada seluruh pengguna jasa, mengedepankan rasa empati dalam melayani,
menegakkan integritas, dan memaksimalkan potensi yang ada menjadi fondasi yang
ditegakkan Seksi Piutang Negara di KPKNL Malang untuk mewujudkan pengurusan
piutang negara yang kian efektif dan kontributif di tengah berbagai tantangan.