Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar, selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagaimana terlampir.
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, bagi para pihak yang terkait dengan setoran sebagaimana terlampir dapat melakukan konfirmasi dengan disertai bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari dan jam kerja di:
Tempat | : | KPKNL Makassar |
Waktu | : | Hari kerja pukul 09.00 s.d 15.00 WITA |
Alamat | : | Gedung Keuangan Negara I Lantai 2, Jalan Urip Sumoharjo Km. 04, Makassar |
Telepon | : | (0411) 456115 |
Link lampiran | : | bit.ly/DanaMengendapKPKNLMks_3 |
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan konfirmasi, maka atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlakuk pada Kementerian Keuangan
| Ditetapkan di Makassar |
| pada tanggal 14 September 2020 |
|
TTD |
|