Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengembalian BKPN PD BPR dan PT BTN di Makassar
N/a
Selasa, 29 April 2014   |   905 kali

Makassar - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) di seluruh Indonesia semakin intens melakukan pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Demikian pula KPKNL Makassar, Senin (28/4) kembali melakukan pengembalian BKPN kepada dua Penyerah Piutang, yaitu PD Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar dan PT BTN (Persero) Tbk. Cabang Makassar. Kepala KPKNL Makassar dan pimpinan dari Penyerah Piutang, PD Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar diwakili Arifuddin AM, dan Rifki Sengadji selaku Branch Manager PT BTN (Persero) Tbk. Cabang Makassar secara langsung menandatangani Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN.

Tim Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) turut memantau secara langsung pelaksanaan pengembalian ini. KPKNL Makassar melaksanakan pengembalian BKPN di Ruang Rapat KPKNL Makassar yang sementara berfungsi sebagai ruang kerja Kepala Kantor. 

Akhmad Fauzi, Kepala Seksi Piutang Negara IIC Direktorat PNKNL mewakili Tim dari Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN, menyampaikan salah satu tujuan tim ke Makassar adalah melakukan pemantauan langsung pengembalian BKPN BUMN/BUMD oleh KPKNL Makassar. Akhmad Fauzi berharap agar proses pengembalian BKPN ini dapat berjalan lancar dan dapat tuntas tepat waktu dan kepada Penyerah Piutang. Selanjutnya Penyerah Piutang agar dapat mengelola kembali BKPN ini sesuai ketentuan.

Chairiah, Kepala KPKNL Makassar di awal acara tersebut menyampaikan perkembangan pengembalian BKPN oleh KPKNL Makassar. Proses rekonsiliasi dalam rangka pengembalian ini sudah selesai, dan saat ini sudah memasuki tahap pengembalian BKPN. Chairiah juga mengungkapkan, bahwa tingkat pengembalian sebesar 5,5% dari 3.841 BKPN yang harus dikembalikan diakui masih rendah. 

KPKNL Makassar saat ini terus berkoordinasi dengan 60 Penyerah Piutang untuk menyusun jadwal pengembalian. Hal ini mengingat pengembalian ini melibatkan pimpinan dari kedua pihak, yaitu Kepala KPKNL Makassar dan Pimpinan Penyerah Piutang untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN. Pengembalian BKPN merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 77/PUU-IX/2011 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Hatta, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sulseltrabar juga memberikan apresiasinya kepada KPKNL Makassar atas progres pengembalian BKPN sejauh ini. Hatta mengharapkan proses pengembalian ini dapat selesai tepat waktu, pada bulan Juni nanti. “Bahwa kunjungan kami ke KPKNL Makassar juga merupakan amanat untuk melaksanakan tugas Kanwil khususnya pada Bidang Piutang Negara, salah satunya untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pengurusan piutang negara” lanjut Hatta saat menjelaskan secara singkat tugas dan fungsi Kanwil DJKN.

Akhmad Fauzi juga mengingatkan agar BKPN penyerahan dari PT Askes (Persero), PT Asabri (Persero), PT Jamsostek (Persero), dan PT Taspen (Persero) tetap diurus sesuai ketentuan, mengingat keempat BUMN ini telah bertransformasi menjadi BPJS yang merupakan badan hukum publik sebagaimana tertuang dalam  Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor SE-01/KN/2014 tanggal 26 Maret 2014.  Diskusi singkat untuk membahas kendala atau hambatan terkait pengembalian BKPN dan juga upaya penyelesaiannya sempat dilakukan sebelum acara pengembalian ini berakhir. (Tulisan dan Foto : Nanang Ansari, Editor : Hadi Priyanto)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini