Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tanggung Jawab Besar dalam Pengelolaan BMN
N/a
Rabu, 15 Januari 2014   |   1041 kali

Makasar-Yang ditunggu telah tiba, Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Semester II dan Tahunan Tahun 2013. Mungkin ada yang menyambutnya dengan gembira jika Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) telah ditandatangani. Tak sedikit yang mungkin cemas apabila rekonsiliasi belum dilaksanakan karena adanya beberapa kendala. Ya, tanggung jawab besar dalam pengelolaan BMN memang membutuhkan ketekunan dalam menjalankannya.

Seperti halnya pemandangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) lainnya di Indonesia, di awal tahun ini KPKNL Makassar juga ramai dikunjungi oleh Satker untuk melakukan rekonsiliasi BMN yang dilaksanakan secara serentak mulai tanggal 02 s.d. 17 Januari ini.

Ruang Area Pelayanan Teladan (APT) yang menyediakan ruang tunggu dengan kapasitas sekitar 25 orang, tidak muat lagi sehingga dibutuhkan kursi tambahan yang mengisi beberapa sudut di ruang APT tersebut. Berbagai ekspresi tampak di wajah-wajah utusan Satker, baik yang sedang menunggu giliran, maupun yang sedang melakukan rekonsiliasi. Amanat yang mereka pikul harus dijalankan dengan sabar dan ikhlas mengingat tidak sedikit energi yang mereka keluarkan dan waktu yang dihabiskan untuk menyukseskan perhelatan Pengelolaan BMN ini.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Makassar Anas W. Jati, ketika ditemui Senin (13/01) lalu di ruangannya berharap seluruh satker dalam wilayah KPKNL Makassar dapat melakukan rekonsiliasi tepat waktu, mengingat undangan telah disampaikan jauh hari sebelum pelaksanaan rekon, begitu juga sosialisasi, dan pemberitahuan secara lisan di saat Satker melakukan konsultasi ke KPKNL Makassar.

"Saya berharap semua satker dapat melakukan rekonsiliasi tepat waktu, sebelum tanggal 17 Januari,” jawab Anas ketika ditanyakan tindakan selanjutnya apabila masih ada Satker yang belum melakukan rekonsiliasi.

Menurutnya, sesuai peraturan yang ada yakni Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009, satker tersebut akan diberikan surat peringatan, penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN, dan rekomendasi pengenaan sanksi penundaan penerbitan SP2D kepada KPPN.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ida Kade Sukesa, staf Seksi PKN, per 13 Januari 2014, Satker yang sudah melakukan rekonsiliasi sebanyak 357 atau 60% dari 592 Satker K/L.

“Untuk Satker TNI belum dapat dilakukan rekonsiliasi, mengingat ada perbedaan antara Simak BMN dengan Aplikasi Sakpa,” papar Sukesa ketika ditanyakan progress pelaksanaan rekon.

Sukesa menjelaskan, bahwa ada beberapa kendala sampai persentase Satker yang menyelesaikan rekonsiliasi baru di capaian tersebut, antara lain pengisian ADK, input data yang tidak tuntas, dan laporan yang tidak lengkap. Kendala pada aplikasi misalnya kadang masih terjadi error, penggunaan aplikasi yang berbeda untuk upload data dan pencetakan BAR. Sukesa sangat berharap, Satker memiliki inisiatif lebih untuk mempersiapkan segala hal terkait rekonsiliasi ini, agar pelaksanaan rekonsiliasi dapat berjalan lebih lancar.

Persiapan para perwakilan satker terkait rekonsiliasi ini pun cukup matang. Ibrahim Sande dari Denma Polda Sulawesi Selatan yang ditemui setelah melakukan rekonsiliasi misalnya, Ia sudah menyiapkan semua persyaratan.

"Kami sudah menyiapkan semua kelengkapan sesuai ketentuan yang ada sebelum datang ke sini (KPKNL Makassar),” jelas ibrahim.

Ditanya persiapannya sebelum rekon, Ibrahim memberikan apresiasi bahwa pelaksanaan rekon kali ini lebih baik dari sebelumnya. Polisi berpangkat Briptu ini juga menyampaikan sarannya, jika dimungkinkan file ADK dapat dikirim via email ke KPKNL sebelum pelaksanaan rekon, dengan harapan jika masih ada kekurangan dapat segera dilengkapi, sehingga pelaksanaan rekon nanti bisa lebih cepat lagi.

Tulisan dan Foto : Nanang Ansari

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini