Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kunjungan Kerja Komisi B DPRD Kabupaten Bantaeng
Fatimah
Selasa, 25 Oktober 2022   |   148 kali

Makassar - KPKNL Makassar kedatangan Wakil Ketua dan anggota Komisi B DPRD Kab. Bantaeng dan Kepala BPKD pada hari selasa tanggal 25 Oktober 2022 yang disambut langsung oleh Harmaji Kepala KPKNL Makassar. Harmaji dalam sambutannya mengucapkan selamat datang di KPKNL Makassar dan berharap senergi dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dapat terus berjalan dengan baik.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kab. Bantaeng Drs. H. Muh. Yusuf, menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang hangat oleh Kepala KPKNL Makassar beserta jajarannya. Dalam kegiatan tersebut juga turut hadir Muhammad Lutfi Yahya selaku Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan tersebut merupakan ruang konsultasi Komisi B DPRD Kab. Bantaeng terkait Penilaian dalam rangka pemanfaatan aset BMD milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang dilaksanakan tim Penilai KPKNL Makassar

Selain itu, konsultasi tersebut juga bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah Kabupaten Bantaeng telah menjalankan tata kelola BMD sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Menurutnya ini juga sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Pengawasan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Kepala KPKNL Makassar Harmaji, dalam sambutan menyampaikan informasi terkait tugas dan fungsi KPKNL sebagai unit instansi vertikal dibawah Kementerian Keuangan dan DJKN. Harapan peran KPKNL sesuai wilayah kerjanya dapat mendukung Pemda dalam melakukan tata kelola BMD sebagaimana diatur dalam PP 28 Tahun 2020 sebagai perubahan dari PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sehingga tahapan siklus BMD mulai perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan dan penatausahaannya sesuai ketentuan.

Mekanisme lelang sebagai cara penjualan aset BMD juga disampaikan oleh Harmaji, karena dengan metode lelang secara online melalui portal lelang.go.id menjamin lelang yang terbuka, transparan dan akuntabel. Potensi lelang sebagai sarana penjulaan juga dapat meningkatkan kontribusi PAD dengan adanya pembayaran BPHTB untuk lelang berupa tanah dan bangunan. Kemudahan cara lelang secara online dengan tidak mempertemukan penjual dan peserta lelang pada satu tempat diharapkan menjadikan harga yang terbentuk lebih optimal. Harapannya Pemkab Bantaeng dapat mengajukan penjualan aset BMD nya dalam rangka penghapusan dimasa yang akan datang.

Kemudian Hendrik Heyzer Mangampa sebagai Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Makassar menyampaikan presentasi terkait tahapan proses dan progress penilaian aset BMD dalam rangka pemanfaatan sewa yang dimohonkan oleh BPKD Kabupaten Bantaeng secara jelas.  

Dalam diskusi yang dilaksanakan Komisi B DPRD Kab. Bantaeng berharap Pemerintah Kabupaten Bantaeng setelah menerima hasil penilaian BMD dari KPKNL Makassar dapat segera menindaklanjutinya, sehingga aset BMD tersebut dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini