Pada
hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 mulai pukul 10.00 WITA bertempat di Gedung
Private Care Center (PCC) RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo berlangsung pertemuan
antara Kepala KPKNL Makassar Harmaji didampingi Kepala Seksi Piutang Negara Sustiyaningsih,
Kepala Seksi PN I dan II Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan
Barat yaitu Erwin Irwanto Situmorang dan Gandi Yohanes Samuel, dengan Direktur
Keuangan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Nursuriyawati. Pertemuan dimaksud
membahas mengenai langkah-langkah strategis percepatan penyelesaian pengurusan
piutang negara penyerahan dari RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, sebanyak 411 BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) yang ditargetkan
selesai dalam kurun waktu 2,5 tahun (sampai dengan tahun 2024).
Bentuk
kerjasama yang akan dilakukan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah
strategis tersebut antara lain:
1.
Kerjasama penagihan ke seluruh Penanggung
Hutang
2.
Kerjasama dalam kegiatan penyampaian Surat
Paksa
3.
Kerjasama dalam kegiatan penelitian lapangan
Penanggung Hutang
4.
Senantiasa rutin melaksanakan monitoring dan
evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan bersama
Kerjasama
penyelesaian pengurusan piutang negara antara KPKNL Makassar dan RSUP Dr.
Wahidin Sudirohusodo dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo pun
menyatakan kesediaannya untuk mensupport KPKNL demi terselesaikannya pengurusan
piutang negara sesuai target yang telah ditetapkan bersama.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait progress pemberian keringanan hutang sesuai PMK Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Negara Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program TA 2022. Pemberian Keringanan hutang penyerahan dari RSUP DR Wahidin Sudirohusodo yang memenuhi syarat diberikan keringanan utang 80 persen (delapan puluh persen) dari sisa hutangnya.