Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
NOTA KESEPAKATAN PERCEPATAN PENYELESAIAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA ANTARA KPKNL MAKASSAR DAN RSUP DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO
Sustiyaningsih
Kamis, 11 Agustus 2022   |   88 kali

Pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 mulai pukul 10.00 WITA bertempat di Gedung Private Care Center (PCC) RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo berlangsung pertemuan antara Kepala KPKNL Makassar Harmaji didampingi Kepala Seksi Piutang Negara Sustiyaningsih, Kepala Seksi PN I dan II Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat yaitu Erwin Irwanto Situmorang dan Gandi Yohanes Samuel, dengan Direktur Keuangan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Nursuriyawati. Pertemuan dimaksud membahas mengenai langkah-langkah strategis percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara penyerahan dari RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, sebanyak 411 BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) yang ditargetkan selesai dalam kurun waktu 2,5 tahun (sampai dengan tahun 2024).

 

Bentuk kerjasama yang akan dilakukan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah strategis tersebut antara lain:

1.       Kerjasama penagihan ke seluruh Penanggung Hutang

2.       Kerjasama dalam kegiatan penyampaian Surat Paksa

3.       Kerjasama dalam kegiatan penelitian lapangan Penanggung Hutang

4.       Senantiasa rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan bersama

 

Kerjasama penyelesaian pengurusan piutang negara antara KPKNL Makassar dan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo pun menyatakan kesediaannya untuk mensupport KPKNL demi terselesaikannya pengurusan piutang negara sesuai target yang telah ditetapkan bersama.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait progress pemberian keringanan hutang sesuai PMK Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Negara Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program TA 2022. Pemberian Keringanan hutang penyerahan dari RSUP DR Wahidin Sudirohusodo yang memenuhi syarat diberikan keringanan utang 80 persen (delapan puluh persen) dari sisa hutangnya.


Dijelaskan juga terkait mekanisme penghapusan piutang dalam catatan laporan keuangan apabila sudah diterbitkan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) oleh PUPN/KPKNL sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Sesuai ketentuan pasal 3 PP dimaksud Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak sebagimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dapat dilakukan setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dibidang pengurusan Piutang Negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini