Rabu, 03 Agustus 2022, Harmaji, S.H., M,H,, Kepala
KPKNL Makassar memenuhi undangan Direktur Hukum dan Birokrasi Bappenas menjadi
salah satu Narasumber pada kegiatan Forum Group Discussion Penyempurnaan
Hukum Ekonomi untuk mendukung Kemudahan Berusaha, yang dilaksanakan di Auditorium
Kerjasama Mahkamah Konstitusi FH UNHAS.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof.
DR. Hamzah Halim sebagai tuan rumah dalam sambutan pembukaan berharap kegiatan
ini dapat memberi masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan hukum ekonomi yang
bertujuan menciptalkan iklim investasi yang sehat dan meningkatkan kepastian
hukum. Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki Peringkat Ease of Doing
Business (EoDB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.
Narasumber yang diundang pada kesempatan tersebut terdiri
dari Akademisi, KPKNL, Kurator, Advokat, Perusahaan Pembiayaan dan Perbankan.
Dipimpin guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. DR. Ningrum
Natasya Sirait. Para Narasumber membagikan pengalamannya dalam melaksanakan
tugas terutama dalam tiga aspek, yaitu aspek penegakan hukum kontrak, aspek
penyelesaian kepailitan dan aspek kemudahan mendapatkan kredit.
Harmaji dalam paparannya menjelaskan lelang
eksekusi Harta Pailit, mulai dari kelembagaan Lelang, pemberesan Boedel Pailit
dengan Penjualan lelang dan proses bisnis lelang. Kendala lelang eksekusi
antara lain tidak terbitnya SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dari
Kantor Pertanahan sehingga lelang tidak dapat dilaksanakan dan juga terjadi
saat pasca lelang adalah permasalahan penguasaan obyek lelang eksekusi karena
masih dikuasai debitur/pemilik jaminan maupun saat melakukan pendaftaran balik
nama kepemilikan pada instansi terkait. Penerbitan surat roya dari kreditur
separatis juga dapat menjadi hambatan apabila Kurator tidak segera memenuhi hak
tagihnya kreditur pemegang hak tanggungan dengan alasan menunggu sampai semua
asset boedel pailit terjual, sedangkan pembeli yang beritikad baik telah
memenuhi seluruh kewajibannya untuk melunasi biaya pembelian melalui lelang
eksekusi harta pailit.
Melalui forum ini Bappenas
berusaha memperoleh masukan yang berguna untuk penyempurnaan hukum ekonomi
dalam rangka mendukung kemudahan berusaha. Seluruh upaya yang dilakukan
tersebut untuk meningkatkan Peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau
kemudahan berusaha di Indonesia dari peringkat 73 dunia, menjadi peringkat 40.