Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Forum Group Discussion: Penyempurnaan Hukum Ekonomi Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
Ernanto Arisandi
Jum'at, 05 Agustus 2022   |   111 kali

Rabu, 03 Agustus 2022, Harmaji, S.H., M,H,, Kepala KPKNL Makassar memenuhi undangan Direktur Hukum dan Birokrasi Bappenas menjadi salah satu Narasumber pada kegiatan Forum Group Discussion Penyempurnaan Hukum Ekonomi untuk mendukung Kemudahan Berusaha, yang dilaksanakan di Auditorium Kerjasama Mahkamah Konstitusi FH UNHAS.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. DR. Hamzah Halim sebagai tuan rumah dalam sambutan pembukaan berharap kegiatan ini dapat memberi masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan hukum ekonomi yang bertujuan menciptalkan iklim investasi yang sehat dan meningkatkan kepastian hukum. Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki Peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.

Narasumber yang diundang pada kesempatan tersebut terdiri dari Akademisi, KPKNL, Kurator, Advokat, Perusahaan Pembiayaan dan Perbankan. Dipimpin guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. DR. Ningrum Natasya Sirait. Para Narasumber membagikan pengalamannya dalam melaksanakan tugas terutama dalam tiga aspek, yaitu aspek penegakan hukum kontrak, aspek penyelesaian kepailitan dan aspek kemudahan mendapatkan kredit.

Harmaji dalam paparannya menjelaskan lelang eksekusi Harta Pailit, mulai dari kelembagaan Lelang, pemberesan Boedel Pailit dengan Penjualan lelang dan proses bisnis lelang. Kendala lelang eksekusi antara lain tidak terbitnya SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dari Kantor Pertanahan sehingga lelang tidak dapat dilaksanakan dan juga terjadi saat pasca lelang adalah permasalahan penguasaan obyek lelang eksekusi karena masih dikuasai debitur/pemilik jaminan maupun saat melakukan pendaftaran balik nama kepemilikan pada instansi terkait. Penerbitan surat roya dari kreditur separatis juga dapat menjadi hambatan apabila Kurator tidak segera memenuhi hak tagihnya kreditur pemegang hak tanggungan dengan alasan menunggu sampai semua asset boedel pailit terjual, sedangkan pembeli yang beritikad baik telah memenuhi seluruh kewajibannya untuk melunasi biaya pembelian melalui lelang eksekusi harta pailit.

Melalui forum ini Bappenas berusaha memperoleh masukan yang berguna untuk penyempurnaan hukum ekonomi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha. Seluruh upaya yang dilakukan tersebut untuk meningkatkan Peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha di Indonesia dari peringkat 73 dunia, menjadi peringkat 40.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini