Makassar – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Sertipikasi Tanah BMN dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Sinjai. Kegiatan tersebut diwakili oleh pegawai Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Abdul Wahab, dengan berkunjung ke masing-masing Kantor Pertanahan untuk berkoordinasi dan mengevaluasi progres capaian sertipikasi tanah BMN.
Sebanyak 23 bidang tanah di Kabupaten Bantaeng, 87 bidang tanah di Kabupaten Bulukumba, dan 41 bidang tanah di Kabupaten Sinjai telah berhasil diterbitkan sertipikat hak pakai oleh Kantor Pertanahan masing-masing kabupaten.
Meskipun demikian masih terdapat kendala yang dihadapi seperti halnya adanya sengketa dengan warga sekitar, administrasi yang belum lengkap sehingga proses penerbitan sertipikat terhambat, hingga bidang tanah belum dipisah dari sertipikat induknya.
“Seperti di Kabupaten Bulukumba misalnya, ada satu bidang tanah yang belum dilepas dari sertipikat induknya, padahal sertipikat induknya itu milik warga sekitar. Hingga sekarang masih menjadi PR buat kami.” Ujar Abdul Wahab usai berkunjung dari Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Bulukumba.