Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Manfaatkan Program Keringanan Utang, Utang Pokok Rp 400 juta Lunas!
Neo Surya Dhesanta
Selasa, 15 Juni 2021   |   186 kali

Makassar – Salah satu debitur besar KPKNL Makassar telah memanfaatkan program keringanan utang yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada hari Senin, 14 Juni 2021. Debitur tersebut termasuk katogeri debitur yang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pagu kredit dibawah Rp5 miliar penyerahan dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

 

“Rasanya lega sekali akhirnya kewajiban hutang koperasi yang selama ini menjadi momok dan pikiran kami bisa terselesaikan juga.” Ujar Saharuddin, selaku anggota koperasi. Debitur tersebut memanfaatkan tarif keringanan utang sebesar 60% dikarenakan tidak adanya jaminan dalam hutang tersebut dan tambahan keringanan sebesar 50% karena telah lunas sebelum periode pertama Crash Program, yaitu 30 Juni 2021.

 

Total keringanan yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 sebesar Rp353.875.456,20 dan penerimaan negara yang diterima akibat pengurusan piutang negara tersebut sebesar Rp4.161.712,00. Sejauh ini KPKNL Makassar telah memberikan keringanan utang sejumlah 20 persetujuan dan tercatat sudah ada 12 debitur yang telah lunas. (NSD)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini