Makassar – Kejaksaan Negeri Jeneponto sambangi
KPKNL Makassar mengikuti sosialisasi lelang elektronik dan lelang daring
melalui Aplikasi E-Auction. Kegiatan ini diselenggarakan pada
Selasa (14/7) atas permintaan Kejaksaan Negeri Jeneponto bertempat di Ruang
Rapat KPKNL Makassar. Meski kegiatan dilaksanakan secara tatap muka, namun
seluruh pegawai patuh menjalankan protokol kesehatan. Selain sosialisasi,
kedatangan pegawai Kejaksaan Negeri Jeneponto juga sebagai Pemohon Lelang
Barang Rampasan Negara yang diselenggarakan pada hari yang sama.
Kegiatan
ini dibuka oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Sigit Rusmanto mewakili
Kepala KPKNL Makassar. Dalam kesempatan yang sama, Sigit mengapresiasi
kegiatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto. “Kami mengapresiasi
rekan-rekan dari Kejari Jeneponto untuk mengadakan sosialisasi (lelang)
ini sebagai sarana peningkatan kapabilitas sumber daya manusia terkait
mekanisme lelang melalui internet (E-Auction). Sosialisasi ini akan disampaikan
langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang didampingi Pelelang, diharapkan
pada kesempatan ini dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pengetahuan
mengenai mekanisme lelang melalui internet. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan
yang datang ke sini untuk melaksanakan lelang dan sosialisasi, sehingga
Efektif. Sekali datang, dua kegiatan bisa diselelenggarakan. Setelah sosialisasi
nanti langsung pelaksanaan lelang sehingga rekan-rekan dapat gambaran utuh
lelang melalui e-auction.” ujar Sigit.
Kepala Seksi
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jeneponto, Hendryko Prabowo
menyampaikan, “Sosialisasi ini kami targetkan sebagai upaya penguatan
kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai kami dalam bidang mengelola
Barang Milik Negara (BMN) khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan lelang
yang berbasis teknologi informasi.” ujar Hendryko. Kegiatan dilanjutkan dengan
sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Agung Purwoko.
Kegiatan
dilanjutkan dengan Lelang Barang Rampasan yang dilaksanakan oleh Pelelang
Pertama KPKNL Makassar, Armadi pada pukul 13.00 WITA. Objek lelang yang
diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto adalah 2 (dua) unit telepon genggam
dan kedua objek lelang tersebut terjual.