Makassar – KPKNL Makassar menyelenggarakan Focus Group
Discussion (FGD) dengan tema Permohonan Lelang Online dan
Pembayaran Bea Permohonan Lelang melalui e-Billing bersama lebih dari 70 mitra
kerja yang terdiri dari terdiri dari perbankan dan non-perbankan sebagai
pemohon lelang eksekusi hak tanggungan, melalui aplikasi Zoom pada Rabu (17/6).
Acara dibuka dan dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL
Makassar, Agung Purwoko yang menitikberatkan pada permasalahan teknis maupun
non-teknis dalam aplikasi Permohonan Lelang Online.
Permohonan Online merupakan inovasi terbaru dari Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara untuk memfasilitasi pemohon lelang dalam mengajukan lelang
secara digital, pemohon juga dapat memantau tahap penyelesaian permohonannya
sebelum dokumen fisik dikirim ke KPKNL.
Peserta FGD nampak antusias dalam mengikuti acara hari ini
terbukti dari banyaknya pertanyaan dan sesi berbagi pengalaman seputar
penggunaan aplikasi Permohonan Lelang Online. “Pada dasarnya upaya
untuk terus berbenah selalu kami lakukan salah satunya mendengar masukan dari
mitra kerja terkait permasalahan-permasalahan yang sering muncul dan bagaimana
solusinya agar permohonan tersebut dapat diproses dan ditetapkan tepat waktu.
Selain itu dibutuhkan kerja sama dan kepedulian teman-teman agar pelaksanaan
dalam permohonan online ini dapat berjalan dengan lancar.”
ujar Agung menutup sesi tanya jawab seputar aplikasi permohonan online.
Selain aplikasi Permohonan Online, KPKNL Makassar memiliki
satu inovasi terkait pembayaran bea permohonan lelang menggunakan sistem
e-Billing. Pemohon yang telah mendapatkan kode tiket pada aplikasi
permohonan online dapat memintakan kode billing melalui
pesan WhatsApp ke nomor layanan e-Billing KPKNL Makassar.
Setelah itu, pemohon dapat melakukan pembayaran ke kas negara dengan beragam
metode pembayaran mulai dari pembayaran lewat ATM, Mobile/Internet
banking, hingga melalui e-commerce seperti Tokopedia.
Salah satu keunggulan menggunakan kode billing yaitu efisiensi
waktu dan sumber daya, tidak ada biaya administrasi tambahan, dan
meminimalisasi kekurangan/kelebihan jumlah setor.